Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 1 Oktober 2018 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 1 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (5, 52/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG JENIS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara dan penduduk akan peningkatan pelayanan publik, sehingga diperlukan norma hukum yangmemberi pengaturan secara jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab Negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengaturan hukum juga diperlukan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan penjaminan penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen yang tinggi dari Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang prima tercermin dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka sejalan dengan peraturan tersebut serta upaya mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Gunungkidul, maka pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas. Penyediaan layanan Perizinan dan Nonperizinan yang baik adalah kewajiban pemerintah sekaligus menjadi hak masyarakat, oleh karena itu diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang benar-benar berkualitas dan profesional. II. PASAL DEMI PASAL