Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 12 Agustus 2019 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL ttd DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (5,35/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN KALURAHAN I. UMUM Desa dan kelembagaan Pemerintah Desa saat ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka asas rekognisi dan subsidiaritas untuk menyelengarakan pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dalam konsideran menimbang huruf b menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Wilayah, pemerintahan, dan penduduk merupakan unsur terbentuknya negara sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya merupakan suatu negara yang pemerintahan sendiri. Eksistensi Kabupaten/Kota dan Kalurahan tidak terlepas dari eksistensi pemerintahan nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten/Kota dan Kalurahan merupakan bagian dari struktur dan organisasi Kasultanan Kadipaten. Kedudukan Kalurahan sebagai jenjang pemerintahan paling bawah dalam pemerintahan Kasultanan/Kadipaten. Penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian dari pelaksanaan dari penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada Desa. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamanatkan penyelarasan kelembagaan Desadalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan penugasan pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Isyimewa Yogyakarta kepada Desa. Pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, meliputi urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Penugasan urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat ditugaskan kepada Desa terdiri atas kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur Desa; penyusunan peraturan desa untuk pelaksanaan tugas urusan keistimewaan; pengelolaan sumber daya manusia; dan peningkatan budaya pemerintahan. Penyelarasan nomenkatur Desa menjadi Kalurahan pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berpedoman pada ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa, yang selanjutnya di Daerah Istimewa Yogyakarta nomenklatur Desa diselaraskan menjadi Kalurahan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, perlu menentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penetapan Kalurahan. II. PASAL DEMI PASAL