1.Kalurahan adalah Desa di wilayah Kabupaten Gunungidul yang merupakankesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
3.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan yang memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan.
4.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul yakni unsur staf yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.
5.Carik adalah sebutan Sekretaris Desa merupakan pemimpin Sekretariat Kalurahan.
6.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
7.Panewu adalah pemimpin Kapanewon.
8.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah sebutan lain Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Gunungkidul.
9.Pemilihan Lurah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kalurahan dalam rangka memilih Lurah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.Pemilihan secara Elektronik yang selanjutnya disebut e- voting adalah pemungutan suara dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
11.Panitia Pemilihan Lurah tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Lurah.
12.Panitia Pemilihan Lurah tingkat Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bamuskal untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah.
13.Tim Pengawas Pemilihan Lurah tingkat Kapanewon yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Lurah.
14.Calon Lurah adalah bakal Calon Lurah yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Lurah.
15.Calon Lurah Terpilih adalah Calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah.
16.Penjabat Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Lurah dalam kurun waktu tertentu.
17.Pemilih adalah penduduk Kalurahan yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Lurah.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
19.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilihyang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Lurah.
21.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Bamuskal khusus untuk Pemilihan Lurah antar waktu.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS.
25.Surat Suara adalah alat untuk memberikan suara baik berbentuk kertas ataupun elektronik.
26.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kalurahan.
30.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
33.Hari adalah hari kerja.
34.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.