Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pemerintah Daerah segera merealisasikan penyederhanaan Birokrasi dan penyetaraan Birokrasi sebagaimana jadwal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Ditetapkan di : Jailolo Pada talggal : 16 Agustus 2027 BUPATI IIALMATIPRA BARAT , K/ JANIES UANG Diundangkan di : Jailolo pada tanggal : 16 Agustus 2A2L SEKRETARIS DATRAH KABUPATEIIT HALMNIERA BARAT, M. SYATI ABD. RADJAI( Nomor Register Pemeintah Propinsi Maluku Utara ( 2 / 2O21) Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2O2l Nomor 2 Saliruan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi t Daerah Kab. Halmahera Barat Asisten Bid, Pem & Adm Umum Staf Sahli Bid. Hukpol K. Lalomo, S.fI., LL.M. d PENJILASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEI{ HALMAHERA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2O2L TETTAilG PERUBAIIAN ATAS PERATURAN DAERAII NOMOR 6 TAIIIIN 2016 TIITTTANG PEMBENTUKAN DAIIT SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN I{ALMATIIRA BARAT I. UMUM bahwa mencennati perubahan beberapa regulasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Perangkat Daerah, dan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang sedang mengnlami delisit dan Pendapatan Asli Daerah yang stagnan serta dinamika situasi kondisi terkini sebagai dampak marebaknya wabah pandemic Covid-19 (dilakukan Refoatsing anggaran oleh Pemerintah Pusat) yang berimplikasi merosotnya perputaran ekonomi masyarakat cenderung menurun, maka guna elisiensi Anggaran Pendapatan dal Belanja Daerah dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahal Daerah perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah untuk diubah dan disesuaikan sehingga mencerrninkan sebuah Organisasi Perangkat Daerah "Hemat Stnrktur Kaya f.ungsi'; II. PASAL DEMI PASAL