a.Daerah adalah Kabupaten Halmahera Barat.
b.Kepala Daerah adalah Bupati Halmahera Barat.
c.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Barat.
d.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Barat.
e.Prakarsa Pemerintah Pusat dalam pembentukan Desa, adalah pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan Nasional tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa;
f.Kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan Nasional adalah seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antar negara, program transmigrasi dan program lain yang dianggap strategis;
g.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
h.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
j.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yangmerupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
k.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
l.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
m.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
n.Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
o.Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
p.Batas desa adalah batas wilayah yuridiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.
q.Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
r.Penegasan batas desa adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan.
s.Penalaan adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas- batas desa.
t.Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.