Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap onang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perafuran Daenah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Pejabat Paraf Sekretaris Daerah Ass. Bid Pem & Adm Umum W Kabag Hukum & Orgs ul Diundangkan di : Jailolo pada tanggal : 30 November 2016 SEKRETARS DAERAH KABUPATEN HALISAHERA BARAT, TTD ABJAN SOFYAN Noreg Kab. Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara (4 r 2016) r,ilfifr&g/fif Ofi,RAE&18APAI7,A/,efir{,r,WcilBARAr filfluAlaofd Arar{o& ll ,988/ ...... Ditetapkan di : Jailolo pada tanggal : 30 November2016 PENJELASAN ATAS PEMTURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHEM BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PEMNGKAT DAEMH KABUPATEN HALMAHEM BARAT I. UMUM Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat tungsi dan iepit uliuran {nghtsizing) berdasarkan beban keria yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal iniiuga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisisi yang terdiri atas 5 (lima) elemen yaitu kepala daerah (stategrc apecll, sekretaris drerah 6iaAU /1n4, dinas daerah (operating mre), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (support staff). Dinas Daerah merupakan pelaksanaan fungsi inti (opperating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan iungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baiik urusan wajib maupun urusan pilihan, Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalim-rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas , pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahidalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana unsur Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahidalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang diwadahidalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam lnspektorat. Disamping itu, pada Daerah Kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala polisi pamong praja dan camat bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, lnspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi saran dan prasarana, personil, metode keria dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepad a Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. 7 8 Atas dasar itu maka Peraturan Daerah ini menetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah tipe A, sekretariat DPRD tipe B, lnspektorat tipe A, dinas tipe A, dinas tipe B, dinas tipe C; badan tipe A serta kecamatan tipe A. Penetapan tip perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jurnlah nilai variabel, beban keria. Variabel beban keria terdiri dari variabel umum dan vadabel teknis. Vadabel umum meliputijumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20 7o (dua puluh pemen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80 % (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variahl teknis ditetapkan 5 (tima) kelas inbrvat, dengan skala nitaidari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan playana:. dasar, agar kebufuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi $ecaftl optimal. Oleh karena itu, perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendal,hn Perangkat Dmrah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dalam rangka penetapan koordinasi, intqrasi, sinklonbasidan simplikasi antar Daerah dan antar sektor, sehingga Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah ini memberikan gambaran yang jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam menata Perangkat Daerah dilakukan se&lra efisien, efektif dan rasionala sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan Drerah serta danya koordinasi, integrasi, sinkronisasidan simplikmiserta komunikasi kelemb4aan antara Pusat dan Drerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat ini telah mendapat pemetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lGbupaten Halmahera Barat herdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 170mn$6 hntang Persetriuan Atas Rancangan Penaturan Daerdr Tentang Paaqkat Daemh Kabupaten Halmahera Barat menjadiPeraturan Daerah untukditetapkan menjdiPerafuran Daerah. II. PASAL DEMIPASAL