menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahian 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara RepubliV Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,<iKabupaten Bum dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2000 (Lembaran Negara R.I. Tahim 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3961);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4264);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I. Tahim 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara R.L Tahun 200*4 Nomor 66, Tgimbahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerimtah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I. Thim 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahxm 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara R,I. Nomor 4576);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahim 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara R.I. Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahim 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2005 Nomor 165, Tamabahan Lemabara Negara R.I. Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lemabaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4693);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lemabara Negara R.I. Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4738);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara R.I. Noiiior 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembarab Negara R.I. Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5261);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan T^un 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 ); Dengan Persetujuan Bersama DKWAN PERWAKILAN RAKYAT DABRAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN dan BUPATI HALMAHERA SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN KEPADA PERUSAHAN DAERAH PRIMA NIAGA HALMAHERA SELATAN