1.Ketentuan dalam Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 diubah, diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni 15a, angka 18 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor I Tahun 2012 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor l ] diubah sebagai berikut : Pasal l Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKJLANRAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN dan BUPATI HALMAHERA SELATAN Dengan Persetujuan Bersama1.
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; · 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8 J;
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat PM fYI'SP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Selatan.
7.Kas Daerah adalah Kas Oaerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
8.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejerus, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
12.Rek.lame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
13.Kawasan atau zona adalah batas-batas wilayah tertentu yang sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
14.Sarana Reklame adalah tempat/pemasangan satu atau lebih reklame.
15.Nilai Sewa Reklame adalah adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pernilik dan atau penyelenggara reklame dengan memperhatikan factor jenis bahan yang digunakan, lokasi pemasangan/nilai strategis, waktu/jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. 15a. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pernilik dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan rek.lame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan pernasangan dan transportasi dan lain sebagainya sarnpai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
16.Nilai Strategi L okasi Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame, berdasarkan criteria kepadatan dan pemanfaatan tataruang kota, untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
17.Kelas Jalan adalah pembagian jalan sesuai kriteria terlentu yang berdasarkan nilai strategis yang menimbulkan manfaat jalan tersebut untuk pemasangan media reklame;
18.Rekomendasi izin lokasi pemasangan titik reklame adalah Rekomendasi surat izin atas penyelenggara lokasi ti tik reklame yang dikeluarkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP} Kabupaten Halmahera Selatan --- --- ------ --------------------------------,
19.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Sadan yang dapat dikenakan Pajak.
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan. meliputi pembayar pajak. pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga} bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang tcrutang.
22.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.Pemungutan adalah sualu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, pencntuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran nya.
25.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang se\anjutnya disingkat SKPDN, adalah surat kctctapan pajak yang mcncntukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28.Surat Keletapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjulnya disingkaL SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ a tau sanksi administratif berupa bunga dan / a tau denda.
30.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketctapan Pajak Dacrah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan
31.Surat Keputusan Kebcratan adalah surat kcputusan atas kcbcratan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungut.a.n oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.Putusan Banding adalah putusan badan pcradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan an diaiukan oleh W ··
3.Ketentuan pasaJ 5 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (Sa) dan ayat (Sb) sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai berikut :