MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN dan BUPATI HALMAHERA SELATAN Dengan Persetujuan Bersama
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupateri Halmahera Selatan Nomor 1 );
18.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8 ); ' .
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
6.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
7.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki,dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor pedesaan dan sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha, perkebunan,perhutanan, dan pertambangan.
8.Bumi adalah perrnukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di Daerah.
9.Bangunan adalah Konruksi teknik yang ditanarn a tau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman, dan/atau laut.
10.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,adalah harga rata- rata yang diperoieh dari transaksi juaI beli yang terjadi secara wajar,dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,NJOP dintentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganli.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Sadan yang dapat dikenakan Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Tahun Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
14.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan yang terutang Kepada Wajib Pajak.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
18.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah forrnulir bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang digunakan wajib pajak untuk membayar pajak atau telah ditentukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang sdanjutnya disingkat SK.POKE, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.Ketentuan pasaJ 2 ayat (5) diubah, sehingga keseJuruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Oaerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ a tau denda.
23.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ a tau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakn daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat Ketetapan Pajak Oaerah, Surat Ketetapan Pajak Oaerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nlhil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nlhil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
26.Putusan Banding Adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
27.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghirnpunan data objek dan subjek pajak, penetuan besarnya pajak yang terutang sarnpai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuahan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian yang dilakukan oleh Pcnyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Kas Umum Daerah adalah ternpat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Iacif Paiak B11mi ciao Baoro2oao Perdesaao ciao Perkataao diteton1,ao seboaoi