menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan;
1.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten HaJmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); •
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5887).
5.Pera tu ran Meteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2016 ten tang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah.
6.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan; BUPI\TI HALMAHERA SELA TAN, DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAJ-IA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN KEPALA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN BUPATIHALMAHERASELATAN PROVINSI MALUKU UT ARA ( 1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.