menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Menimbang TENT ANG PENYELENGGARAAN SISTEM PE:tv1ERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DENGANRAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA BUP A TI HALMAHERA SELA TAN; TAHUN2023NOMOR 38 PERA TURAN KEPALA DAERAH HALMAHERA SELA TAN BUPATI HALMAHERA SELATAN PROVINS! MALUKU UTARA Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8601);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lernbaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4817);
9.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentkan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedomanan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
14.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
15.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2009 Nomor 5);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021 Nomor 8); Perundang-undagan,PeraturanPembentukan
7.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Ten tang "· Dalam Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan:
1.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi infonnasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3.Teknologi lnfonnasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpangan, penyebaran, dan penyajian inforrnasi.
4.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
5.Rencana Induk SPBE Daerah, selanjutnya disebut Rencana lnduk SPBE, adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE untukjangka waktu 5 (lima) tahun.
6.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan infonnasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
7.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
9.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik Jainnya.
10.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 1 l. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
12.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
13.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas k.inerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
14.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah.
15.Aplikasi Standar adalah Aplikasi SPBE sejenis dengan Aplikasi Umum yang digunakan oleh satu atau lebih Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE sebelum Aplikasi Urnurn ditetapkan atau tersedia.
16.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Audit TIK, adalah proses yang sistematis untuk mernperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi inforrnasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi clan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.