menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; BUPATI HALMAHERA SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA TENT ANG PERATURAN KEPALA DAERAH HALMAHERA SELATAN NOMOR .;i .. TAHUN 2017 BUPATI HALMAHERA SELATAN ~ ....... ,. Mengingat Menimbang ... - '
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan rnasyarakat dalam sistern Pernerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pernerintah Desa yang rnernpunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk rnenyelenggarakan rumah tangga Desanya dan rnelaksanakan tugas dari Pernerintah dan Pernerintah Daerah.
9.Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat rnenetapkan dalam rangka rnelaksanakan peraturan Desa rnaupun Peraturan Kepala Desa. ·
1.Kabupaten adalah Kabupaten Halrnahera Selatan;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Halmahera Selatan;
4.Camat, adalah Perangkat Daerah yang rnernpunyai wilayah kerja di Kabupaten Halmahera Selatan;
5.Desa adalah kesatuan rnasyarakat hukum yang rnerniliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat seternpat yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia; Dalam Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan: