Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Ditetapkan di Labuha pada tanggal ^ 21 September 2015 TAN, KASUBA j .Ji Diundangkan di Labuha pada tanggal 16 T^ovember 2015 lRIS DAERAH lHERA SELATAN,KABU R» OTUTIHE, SE.M.M 198603 1001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR..6. Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD ILHAM ABUBAKAR. SH Nip. 19690307 200212 1 008 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA " (NOMOR 4 TAHUN 2015) . *• BUPATl HALIt^^RA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ( PT. BPRS) SARUMA SEJAHTERA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN I. UMUM Pelaksanaan otonomi daerah harus diakui telah memberikan peluang bagi setiap daerah untuk lebih kreatif di dalam merencanakan dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut untuk bertindak lebih pragmatis dalam menjamin dan menjaga pergerakan ikiim penyertaan modal daerah yang sedang beijalan maupun yang akan direncanakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertkan Modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Selanjutnya sesuai Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka meningkatkan ekspansi usaha BUMD, untuk mendongkrak peningkatan perekonomian daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi sesuai Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain dengan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya, yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah, maka Penerimaan AsH Daerah (PAD) hams terus diupayakan peningkatannya. Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Daerah harus memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga dapat mendongkrak roda perekonomian daerah, juga sebagai pemasok PAD. Maksud penyertaan modal daerah pada BUMD adalah dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan-S kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PemerintahJCabupaten Halmahera Selatan pada Badan Usaha Milik Daerah. / '''' \ - W • II U. PASAL DEMI PASAL