1.Daerah adalah Kabupaten Hamahera Selatan.
2.Kepala Dearah adalah Bupati Halmahera Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah Bupati Halamahera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
7.Otonomi Daerah adalah Hak, Wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan Masyarakat setempat sesuai Peraturan perundang-undangan.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. 3 10.Pemerintah Desa adalah Penyelengaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Musyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang berseblahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
12.Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai, pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.
13.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan Manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi, dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
14.Batas Desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisa Wilayah penyelengaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa lain.
15.Penetapan Tapal Batas Desa adalah Proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas Desa secara kartometrik diatas suatu peta dasar yang di sepakati bersama.
16.Penegasan Tapal batas Desa adalah Proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas Desa berdasarkan hasil penepan bersama;
17.Penataan adalah suatu penataan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas Desa.
18.Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan Manusia yang berada di bumi di gambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi (dasar penetapan rupa Bumi tertentu.
19.Skala adalah Perbandingan ukuran jarak suatu unsurdi atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan di nyatakan dengan besaran perbandingan.
20.Peta Batas Desa adalah Peta yang menyajikan semua unsur batas Desa yang telah ditegaskan dan unsur lainnya seperti Pilar batas, garis batas,toponimi perairan dan Transportasi.
21.Peta Batas Desa adalah Peta yang menyajikan unsur batas dan unsur lainnya, pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
22.Prinsip-prinsip geodesi adalah Hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), perhitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajiaan informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran GPS, polygon, situasi detil, weterpas dan penampung melintang dan memanjang pada penyelengaraan batas wilayah.