Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Ditetapkan di Labuha pada 21 September KASUBA Diundangkan di Labuha pada tanggal 16 ]^t5Vember JETARIS DAERAH .MAHERA SELATAN, 2015 BQTUTIHE. SE: M.M 1 198603 1001 2015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR...9. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA (NOMOR 6 TAHUN 2015) BUPATI HALMAHERA SBLATAN PROVINSI MALUKU UTARA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2015 rnvrAiNG PEDOBIAN PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi pula perubahan kebijakan yang mengatur tentang Desa, dimana setiap Daerah harus menyesuaikan dengan perubahan dimaksud. Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Peraturan Desa ditetapkan *oleh Kepala Desa bersama BPD. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa.Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.Peraturan desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat Sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Untuk melaksakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepaia Desa. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah,pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL