menetapkanPeraturanDaerah tentangPenyelenggaraan AdministrasiKependudukan. 1 sebagaimana bmakaperlu 1 • Mengingat 1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambangan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hale Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
3.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang 6 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 2 1
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambangan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pegawasan Penyenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3 1 I 15.PeraturanPemerintahNomor2Tahun2007Tentang TataCaraMemperolehKehilangan,Pembatalan,dan MemperolehKembaliKewarganegaraanRepublik Indonesia(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2007Nomor2,TambahanLembarannegaraRepublik IndonesiaNomor4676); 16.PeraturanPemerintahNomor37Tahun2007Tentang PelaksanaanUndang-UndangNomor23Tahun2006 TentangAdministrasiKependudukan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2007Nomor80,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4736) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintah Nomor102Tahun2012Tentang perubahanatas PeraturanPemerintahNomor37Tahun2007Tentang PelaksanaanUndang-UndangNomor23Tahun2006 TentangAdministrasiKependudukan(LembagaNegara RepublikIndonesiaTahun2012Nomor265,Tambahan LembagaNegaraRepublikIndonesiaNomor5373); 17.PeratuanPemerintahNomor38Tahun2007Tentang PembagianUrusanPemerintahan antaraPemerintah, PemerintahanDaerahProvinsidanPemerintahanDaerah Kabupaten/Kota(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2007Nomor82,TambahanLembaranNegara 18.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014 TentangProdukHukumDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2014,Nomor32); 19.PeraturanPresidenNomor1Tahun2007Tentang Pengesahan, Pengundangan,danPenyebarluasan PeraturanPerundang-Undangan; 20.PeraturanPresidenNomor25Tahun2008Tentang PersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukdan PencatatanSipil; 4 1 • Menetapkan: 21.PeraturanPresidenNomor26Tahun2009Tentang PenerapanKartuTandaPendudukBerbasisNomor IndukKependudukansecaraNasionalsebagaimanatelah diubahdenganPeraturanPresidenNomor35Tahun 2010TentangPerubahanatasPeraturanPresidenNomor 26Tahun2009TentangPenerapanKartuTanda PendudukBerbasisNomorIndukKependudukansecara Nasional; 22.PeraturanDaerahNomor9Tahun2008Tentang SusunanOrganisasi,TugaspokokdanFungsiDinas- DinasDaerahKabupatenHalmaheraUtara(Lembaran DaerahKabupatenHalmaheraUtaraTahun2008Nomor 9,TambahanlembaranDaerahKabupatenHalmahera UtaraNomor3). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN HALMAHERAUTARA Dan BUPATI HALMAHERAUTARA MEMUTUSKAN; PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN. BABI KETENTUAN UMUM PASALI DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksud dengan: l.Daerah adalahKabupatenHalmaheraUtara. 2.PemerintahDaerahadalahBupati,danPerangkatDaerahsebagai unsur penyelenggaraPemerintahanDaerahKabupatenHalmaheraUtara. 5 • 3.Bupati adalahBupatiHalmaheraUtara. 4.DewanPerwakilanDaerahyangselanjutnyadisebutDPRDadalah lembagaperwakilanrakyatdaerahsebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerah. 5.Dinas adalahDinasKependudukandanCatatanSipilKabupaten HalmaheraUtara. 6.KecamatanadalahwilayahkerjacamatsebagaiPerangkatDaerah KabupatenHalmaheraUtara. 7.Desaatauyang disebutdengannamalain,selanjutnyadisebutdesa, adalahkesatuanmasyarakathukumyangmemilikibataswilayahyang berwenanguntukmengaturdanmenguruskepentinganmasyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adatistiadatsetempatyangdiakui dandihormatidalamsistempemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. 8.KepalaDesaadalahKepalaDesadalamDaerahKabupaten Halmaherautara. 9.Lurah adalahKepalaKelurahandalamDaerahKabupatean Halmaherautara.
10.PetugasRegistrasiadalahPegawaiNegeriSipil yang diberitugasdan tanggungjawabmemberikanpelayananpelaporanperistiwa kependudukandan peristiwapentingsertapengelolaandanpenyajian datakependudukandidesadankelurahan. 11.AdministrasiKependudukanadalah rangkaiankegiatanpenataandan penertibandalampenerbitandokumendandatakependudukanmelalui pendaftaranpenduduk,pencatatansipil,pengelolaaninformasi penduduksertapendayagunaanhasilnya untukpelayananpublik dan pembangunansektorlain. 12.PendudukadalahWargaNegaraIndonesia danOrangAsingyang bertempattinggaldiIndonesia. 13.WargaNegaraIndonesiaselanjutnyadisingkatWNIadalahorang-orang bangsaIndonesia aslidanorang-orang bangsalainyangdisahkan denganUndang-Undang sebagaiWargaNegaraIndonesia. 14.OrangAsingadalahorang bukanWargaNegaraIndonesia. 6 •
15.Penduduk Kabupaten Halmahera Utara yang selanjutnya disebut Penduduk Halmahera Utara adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah (bertempat tinggal tetap) dan memiliki dokumen Kependudukan Kabupaten Halmahera.
16.Pendatang adalah penduduk WNI luar wilayah Halmahera Utara dan Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah Halmahera Utara dalam jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) tahun.
17.Tamu adalah WNI dan Orang Asing yang berasal dari luar wilayah Halmahera Utara yang melakukan kunjungan dalam waktu terbatas dan tidak untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya kurang atau lebih 1 (satu) hari.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan oleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
21.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi, pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
22.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.Kartu keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta Identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7 •
25.Izin Tinggal Terbatas adalah Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
26.Izin Tinggal Tetap adalah lzin Tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
27.Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem lnformasi yang memanfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
28.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada lnstansi Pelaksana.
29.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
30.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
31.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
32.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan.
33.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
34.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami isteri sesuai dengan peraturan Perundang-undang.
35.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan Perundang-undang.
36.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya penceraian sesuai dengan Peraturan Perundang-undang.
37.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi. 8
38.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalikan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
39.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak terse but.
40.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang Iahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
41.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang, atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
42.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang WNI menjadi WNA atau seorang WNA menjadi WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
43.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
44.Data Based adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
45.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
46.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kabupaten/Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
47.Pengguna Data Pribadi adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
48.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
49.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
50.Dokumen ldentitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh departemen/Iembaga pemerintah non departemen atau badan hukum publik dan badan hukum privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan. 9
51.Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri Tobelo.
52.Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perceraian bagi penduduk yang beragama Islam.
53.Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat kua kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNSD adalah pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan di bidang administrasi kependudukan.
55.Penyelidikan adalah serangkai tindakan yang di lakukan PPNSD yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dibidang administrasi kependudukan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
56.Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
57.Hari adalah hari kerja.