menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penamaan Jalan di Kabupaten Halmahera Utara.
1.Pasal 18 Ayat (6) .Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895), ;engingat I'^turan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 •M If i V sf I •'i 1 f. I. V. I -k" M ¥': :m- t SL'bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961 ) ;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, lambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4400) ;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Xvembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
10.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); tentang Republik Lembaran ^'^turan Daerah Kabupaten Halmahera UtaraTal.un 2014 <
11.Undan^-Undung Nomor '2b Taliiin 'iUU/ t.cniang iV'nai.i..in Ruang (Lembaran Negara TmIuih Republik Indonesia l:nuin 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rcpuhlik Indonesia Nomor 4725);
12.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tcmang Lalulinias dan Angkutan -Jalan (Leml^aran Negara Tahun Repuhhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258 ) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531]:
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
18.Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); ^''^faturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 .\i ^V'i
20.Peraturan IVinerinij;!!! Nomor 3.s lahun 2U07 Pembagian Urusan Pt-inerinlahaii Antara IVmc-rintah, Pemerintahan Dacrah Pruvinsi daii Penicrinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekaj^asa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalulintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221 ) ;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara -Nomor 9 Tahun 2012 teniang Rencana Taia Ruang Wila.yah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 9 ) ;rhatikan : Keputusan Dewan Per^vakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 / KPTS/DPRD-Halut /2014 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tanggal 25 Agustus 2014; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UJARA DAN BUPATI HALMAHERA UTARA MEMUTUSKAN : ¥Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMAAN JALAN. ^^raturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 tcMita ng •"Ji3 w w iv. I