2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan ) Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Halmahera Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Halmahera Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 4
7.Camat adalah kepala wilayah kecamatan;
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebaga.i unsur penyelenggara pemerintahan desa;
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa;
11.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten, adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa;
12.Pemilihan Kepala Desa, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
13.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada panitia pemilihan untuk mengikuti pencalonan kepala desa; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 5
14.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat desa yang bersangku tan.
15.Penyaringan adalah pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh panitia pemilihan dari segi administrasi untuk menentukan bakal calon.
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa;
17.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa;
18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa;
19.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
20.Daftar Pemilih sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
22.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa;
23.Kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dalam rangka mendapatkan dukungan yang diatur oleh panitia; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 6 «
24.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
25.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu sampai dengan pelantikan kepala desa atau kepala desa antar waktu;
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemberhentian Kepala Desa adalah diberhentikannya seseorang dari jabatan Kepala desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan oleh Bupati Halmahera Utara