DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah: a. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR; d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan; e. Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; f. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan g. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…