2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Bupati adalah Bupati Halmahera Utara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara 3®^fe^rintahan Daerah. 3. 4. •N HALMAHERA UTARA 2014 t*- ¥• ^ If r Id. 6. 7. 8. 9. 10. 11 12 pejabat adalah Pe^awai 3'aiig diberikan Lugas icrLentu di Bidang RelnbiiM Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Satuan Kerja Perangkat. Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adal.-n Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utau- Unit Kerja adalah perangkat pemerintah daerah yang mempunyai pot- anggarar tersendiri pada APBD yang terdiri dari- Sekretariat DacKia. Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerali. Badan/Lembaga Lainya dan Kantor. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentvik oleh DPRD Kabupaten Halmahera Utara dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang ^daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan DaeraJi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melaku'an usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan koman perseroan lainnya, badan usaha miuK negara (BUMN), atau ba an usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisa^ lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontra investasi kolektif dan bentuk usaha te-^ap. . Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas Pembenan Izin oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada orang pnbadi ateu Badan untuk mendirikan atau membongkar suatu bangunan dan termasuk dalam pengertian mendirikan bangunan adalah mengubah an merobohkan atau membangun bangunan. Penelitian Administrasi dan... Te^_is adalah penelitian tent^g kelengkapan lampiran persyaratan setiap permohonan Izin mendinkan Bangunan (1MB), meliputi : gambar bestek,_ gambar konstaaksi, perhitungan konstruksi, arsitektur, bangunan utilitas, data penyelim an tanah/sondir, mutu bahan bangunan yang digunakan, Koefisien Dasax Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Tapak Bersemen (KTB), Koefisien Daerah Hijau (KDH) dan Syarat Zoning. Pemetaan Bangunan adalah pemetaan bangunan dalam Peta Rencana Teknik Ruang Kota (RTRKj, memberi nama jalan menyiapkan / memberikan nomor ban.g'anan sesuai dengan peta kend^i. Tanda Uji adalah Tanda Bukti telah dilalrakan pengujian keseluruhan secara administrasi dan teknis yang diwoijudkan dalam Penetapan Nomor Bangunan, Plat Izin Bangunan dan Surat Tanda BioKU Kepemilikan Bangunan (STBKB). 13. 14. 15 16 peraturan DAERAHKABUPATENHALMAH^iA UTARA 2014 117. ^18. 19. «20. j21. 22. 23. 24. 25. 26, 27. 28, pengawasan dan Pengendalian adalah pengawasan struktur dan pengendaliein penggunaan bangunan utilitas termasuk saran teknis pembongkaran / merobohkan bangunan. Pengukuran Sempadan adalah pengukuran rencana bangunan terhadap garis sempadan pagar/bangunan yang ditetapkan. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralk^^hol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin oleh pemerintah daerah kepada orang Pribadi atau Badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Retribusi Izin Gangguan adalah pembayar^ atas pemberian izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentxi yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah. Surat Izin Gangguan adalah naskah dinas yang berisi pemberian ijin gangguan kepada orang pribadi atau Badan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar d^ penting terhadap lingkungan hidup yang timbul akibat dari usaha dan atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan xvomponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan peijalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak beijadwal. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu. ^^RATURAN DAERAH KABXJPATENHALMAHERA UTARA 2014 Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang mempakan i batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan v;perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, 30! Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, \ 3 adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan \ cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 31;; Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, If adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah i i / pokok retribusi yang terutang. -'32. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yf^ng selanjutnya ^ disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retrib''Tsi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang.