Menetapkan: PERATURANDAERAHKABUPATENHALMAHERAUTARA TENTANGTANGGUNGJAWABSOSIALPERUSAHAAN MEMUTUSKAN: BUPATI HALMAHERAUTARA DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHALMAHERAUTARA Dan Dengan Persetujuan Bersama
12.Peraturan Daerah Kabupaten Halrnahera Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halrnahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halrnahera Utara Tahun 2016 Nomor 4);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaen Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 51); 4PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018
6.Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim TJSP adalah unsur-unsur yang berasal dari masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan akademisi yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk memfasilitasi, koordinasi perencanaan,koordinasi pelaksanaan program dan monitoring evaluasi tanggung jawab sosial perusahaan.
7.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun diluar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan.
8.Pengelolaan meliputi serangkaian kegiatan pendataan perusahaan, penyusunan program, penghirnpunan dan pendistribusian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.Masyarakat adalah penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
11.Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/ daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik.
12.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usah di wilayah Negara Republik Indonesia.
13.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
14.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disingkat Pf, adalah badan hukum yang merupakan persekutan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saharn dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang - undang serta peraturan pelaksanaannya.
15.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
16.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 5PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018