Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan daerah ini terdiri dari 12 pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan daerah ini terdiri dari 12 pasal.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawabkan Pelaksanaan APBD.
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset tetap Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam Pengerjaan Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tah un Anggaran beriku tnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/ Perusahan Daerah. Rakapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Peru bahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2017 mernuat inforrnasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
1.659.569.872.320,39RpEkuitas Akhir Rp 1.276.531. 786.065,53 116.383. 753.899,99 266 .654 .332 .354,87 Rp Rp Uraian laporan perubahan ekuitas sebagairnana dirnaksud dalam pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 201 7 sebagai berikut :
11.687.673.688,l 7 6.579.487.059,17 6.579.487.059,17 Rp Rp Rp
- Surplus/ defisit dari kegiatan non operasi Rp (4.460.205. 786,55) - Surplus/defisit dari pos luar biasa :.:R=p_ __.(...:.1..:..:. l:..a3=2=.=-07..;...4"""".=2;..;:;5~0_,_,0;;....0=..) Surplus/defisit-LO Rp 116.383.753.899,99 12PERATURAN DAER.AH KABUP/\TEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR REGISTRASI : 4 TAHON 2018 (LEMBA.RAN DAERAfl KABU.PATEN HALMAHERA UTJ\RA TAHUN 2018 NOMOR 4 ); I JEKOAI ~ SISTEN ~ BAG I-~ Ditetapkan di Tobelo Pada tanggal 30 AG.6rUt J.011? HALMAHERA UTARA, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ·diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lernbaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Pasal l2 12PERATURAN DAERAI-I f<ABUPATEN 1-JALMAHERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR REGISTRASI : 4 TAHUN 2018 (LEMBARAN DAERAH KABUPA'l'EN HALMAI-:TERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 4); SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA, Diundangkan di Tobelo Pada tanggal 3/ ~ &<St'? - Ditetapkan di Tobelo Pada tan gal 30 Aa.Jsrv~ 11C<f Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Membuka PDF…