1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
2.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara. 4
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka bupaten Halmahera U tara dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecarnatan.
6.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan dibidang informasi dan komunikasi.
7.Komunikasi adalah penyarnpaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi, dengan menggunakan sistem komunikasi yang berbasiskan komputer yang selanjutnya terangkai dalam suatu jaringan internet.
9.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalarn pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
10.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik.
11.e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalarn proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
12.Pusat Media adalah wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga pemerintah dan daerah, khususnya dalarn penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
13.Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
14.Keamanan informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
15.Standar Interoperabilitas adalah pedoman yang mengatur mengenai 5 kemampuandariduaataulebihsistem ataukomponenuntukbertukar informasidanmenggunakaninformasiyangtelahdipertukarkan. 16.Namadomain adalahalamatinternetpenyelenggaranegara,Pemerintah Daerah,orang,badanusahadan/ataumasyarakatyang dapatdigunakan dalarnberkomunikasimelaluiinternet,berupakodeataususunan karakteryangbersifat unik untukmenunjukkanlokasitertentudalam internet.
17.Lamandaring(website)adalahkumpulandarihalaman-halamansitus, yangterangkumdalamsebuahdomainatausubdomain,dantempatnya beradadidalarnworldwideweb(www)diinternet. BAB11 AZAS,MAKSUD,TUJUANDANSASARAN Pasal 2 RencanaIndukPengembanganTeknologiInformasi DanKomunikasi berasaskan: a.manfaat; b.transparansi; c.sinergi; d.kepastianhukum. e.kearnanan; f.adildanmerata; g.kemitraan; h.etika; i.akuntabilitas;dan j.partisipatif.