1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
5.Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau dengan sebutan lainnya.
6.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah Jaminan perlindungan kesehatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Rumah Sakit.
8.Penerima Bantuan Iuran Daerah yang selanjutnya disebut PBI Daerah adalah setiap warga fakir miskin, orang tidak mampu dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
9.Bukan Penerima Bantuan Iuran Daerah yang selanjutnya disebut Bukan PBI Daerah adalah peserta yang tidak tergolong warga fakir miskin dan tidak mampu yang meliputi pegawai tidak tetap (PTT), pegawai kontrak daerah dan alim ulama yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
10.Pegawai tidak tetap yang selanjutnya disebut PTT adalah Pegawai yang bekerja di Institusi/ SKPD yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala institusi/ SKPD yang berwenang.
11.Pegawai kontrak adalah pegawai yang bekerja pada suatu instansi dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak.
12.Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.
13.Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
14.Penyandang masalah kesejahteraan sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
15.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan Daerah.
16.Klaim adalah pengajuan biaya oleh Fasilitas kesehatan kepada BPJS akibat pelayanan yang telah diberikan kepada peserta.
17.Biaya Kapitasi adalah biaya operasional yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan sebagai kompensasi atas pelayanan dasar yang telah diberikan kepada peserta.
18.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
19.Biaya adalah biaya atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
20.Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah Fasilitas Kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya layanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
21.Rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab pasien ke Faskes yang mempunyai fasilitas dan tenaga kesehatan lebih lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Pengendalian adalah upaya manajerial yang meliputi manajemen kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh institusi yang di tunjuk.
23.Pengawasan adalah fungsi kontrol yang dilaksanakan oleh institusi fungsional baik internal maupun eksternal dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Jamkesda.
24.Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) adalah besaran pembayaran kiaim dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.