(1)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
(2)Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(3)Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
(4)Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang lingkungan hidup dan bidang pertanahan.
(5)Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.
(6)Dinas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(7)Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan Dinas Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
(8)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(9)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
(10)Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(11)Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k merupakan Dinas Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
(12)Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
(13)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(14)Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
(15)Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan.
(16)Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
(17)Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
(18)Dinas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r merupakan Dinas Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
(19)Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s merupakan Dinas Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.