1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
5.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya di bidang penyelenggaraan bangunan.
6.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang tugas pokoknya di bidang penyelenggaraan bangunan.
7.Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan kehidupan.
8.Prasarana Lingkungan adalah perlengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
9.Sarana Lingkungan adalah fasilitas penunjang kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
10.Bangunan adalah suatu bangunan yang bersifat permanen semi permanen dan non permanen/darurat yang didirikan seluruhnya atau sebagian di atas atau di bawah berfungsi untuk tempat pelaksanaan kegiatan penyimpanan, perlindungan.
11.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun.
13.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
14.Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dan 5 tahun.
15.Kavling/Pekarangan adalah suatu perpetakan lanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
16.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
17.Merobohkan Bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan ditinjau dari segi fungsi bangunan dan/atau konstruksi.
18.Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau, as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling/pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
19.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas dasar bangunan terhadap dengan luas kavling/pekarangan.
20.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara total luas lantai bangunan dengan luas kavling/pekarangan.
21.Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas daerah hijau dengan luas kavling/pekarangan.
22.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan.
23.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Izin yang diberikan dalam mendirikan/mengubah bangunan.
24.Permohonan lzin Mendirikan Bangunan (PIMB) adalah permohonan izin mendirikan bangunan menurut peraturan ini.
25.Izin Penggunaan Bangunan (IPB) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
26.Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan/ merobohkan bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
27.Lingkungan adalah bagian wilayah yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan wilayah secara keseluruhan.
28.Lingkungan Bangunan adalah kelompok bangunan yang membentuk suatu kesatuan pada suatu lingkungan tertentu,
29.Lingkungan Campuran adalah suatu lingkungan dengan beberapa peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
30.Fungsi Bangunan adalah suatu pemanfaatan atau penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukkannya, seperti bangunan rumah tinggal, bangunan sosial.
31.Klasifikasi Bangunan adalah nilai bangunan yang sesuai dengan standar bangunan, seperti sangat sederhana, sederhana, menengah dan mewah.
32.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang selanjutnya disebut RTRW adalah arahan Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
33.Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah selanjutnya disebut RDTR adalah rencana detail tata ruang kabupaten Hulu Sungai Tengah yang disusun sebagai Perangkat Operasional rencana umum Tata Ruang dan dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
34.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.