menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negera Tahun 1999 Nomor 2 75.Tambahan Lembaran Negara Nomor 38 ) ;
3.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administarasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengolahan Barang Milik Perusahaan Daerah ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ;
9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah ;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah murakata (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 100). 3
12.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 102);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tahun 2017 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 112): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH dan BUPATI HULU SUNGAI TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH MURAKATA Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1.Mengubah Judul Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata sehingga judulnya berbunyi sebagai berikut: Judul “TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN 4 PERUSAHAAN UMUM DAERAH MURAKATA “
2.Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7,angka 8, angka 9 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut