menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan . Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Llndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negera RI Tahun 1981 Nomor 76.Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
7.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Dan BUPATI HULU SUNGAI TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2007 Nomor 11) diubah sebagai berikut
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah dengan 1 (satu) angka yaitu angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :