Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ditetapkan di Barabai pada tanggal 31 Mei 2017 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, ttd H. ABDUL LATIF Diundangkan di Barabai pada tanggal 31 Mei 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, ttd H. AKHMAD TAMZIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 03 5 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 42/TAHUN 2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SAUNGAI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA JASA KONTRUKSI, NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM H. DAMANHURI BARABAI DAN NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA. I. umum Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengisyaratkan adanya penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Undang- Undang itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai dan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Kesehatan Swasta dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang di maksud. Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang saat ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah Daerah dalam menetapkan tarif Layanan berpedoman pada Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. II. PASAL DEMI PASAL