1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
6.Badan usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia. 3
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
8.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, fiber optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
9.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
10.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
11.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi.
12.Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
13.Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan pertahanan keamanan negara;
14.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
15.Penyedia Menara adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
16.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
17.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
18.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC), Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
19.Kolokasi adalah bergabungnya beberapa co-operator celuler untuk penempatan pemancar (BTS) ke dalam satu menara yang ada secara bersama-sama. 4
20.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi.
21.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah dan dipergunakan oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi;
22.Menara Telekomunikasi Eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan daerah disyahkan;
23.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
24.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
25.Ijin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi disesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratak teknis yang berlaku.
26.Rencana Induk Menara Telekomunikasi adalah perencanaan sistem komunikasi seluler yang mengatur lokasi penempatan menara telekomunikasi, yang selanjutnya dalam istilah teknis disebut dengan Cellular Planning atau Cell Plan.
27.Zona cell plan adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
28.Zona cell plan menara eksisting adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menara eksisting dan apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka dilakukan penyesuaian secara bertahap;
29.Zona cell plan menara baru adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisi menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara baru, apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka ada toleransi tertentu pada saat perencanaan pembangunan;
30.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan / atau penyedia menara didak atas tanah/lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perorangan maupun 5 lembaga sesuai dengan Rencana Induk Telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan ijin, pembangunan fisik Menara Telekomunikasi bersama beserta fasilitas pendukungnya.
31.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
32.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi bersama Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah Tim yang dibentuk dalam rangka untuk melakukan kajian tehnis berkaitan dengan pembangunan, operasional dan pengawasan serta pengendalian menara telekomunikasi bersama.