menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teleh diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58.Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 67) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga, Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan persetujuan bersama Bupati.
6.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
7.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang selanjutnya disebut Badan ;
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
13.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah daerah meliputi pengambilan,/ pengumpulansampah, pengangkutan sampah.serta penyediaan lokasi pembuangan dan pemasukan akhir sampah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
14.Sampah adalah setiap bentuk barang padat, cair atau gas yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi.
15.Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Desa atau organisasi /Masyarakat atau swasta untuk menampung sampah.
16.Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah ,untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
17.Pengumpulan sampah adalah kegiatan membersihkan atau membawa atau memindahkan sampah dari persil ke lokasi TPS oleh masyarakat atau petugas.
18.Kebersihan adalah terciptanya suatu keadaan lingkungan yang bersih, rapi , indah dan nyaman untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat dalam lingkungan yang sehat;
19.Parkir adalah menempatkan atau menghentikan kendaraan bermotor selama waktu tertentu di tempat parkir.
20.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
21.Di Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
22.Retribusi Parkir di tepi jalan umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ada di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah.
23.Retribusi Pasar adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
24.Kendaraan adalah kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
25.Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji adalah kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak wajib diuji.
26.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah- rumah.
27.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
28.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
29.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
30.Kereta Gandengan adalah suatu alat dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh babannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
31.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
32.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain :