1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah;
3.Pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pengurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
5.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan;
6.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintah Desa adalah pembakal dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.Pembakal merupakan sebutan lain untuk kepala desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah;
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
11.Pemilihan pembakal adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih pembakal yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
12.Panitia pemilihan pembakal di desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan pembakal;
13.Panitia pemilihan pembakal di kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan pembakal;
14.Calon pembakal adalah bakal calon pembakal yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi pembakal;
15.Calon pembakal terpilih adalah calon pembakal yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan pembakal;
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Pejabat sementara pembakal adalah seorang perangkat desa yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban pembakal dalam kurun waktu tertentu;
18.Penjabat pembakal adalah seorang PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban pembakal dalam kurun waktu tertentu;
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan pembakal;
20.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pada pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
21.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS;
22.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan pembakal;
23.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon pembakal untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.