a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c.Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah terdiri dari : 1) Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2) Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga dan pariwisata; 3) Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 4) Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 6) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 7) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 8) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan PTSP, tenaga kerja,dan energi dan sumber daya mineral; 9) Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha kecil & menengah; 4 10) Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi & informatika, statistik, dan persandian; 11) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 12) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat & kawasan permukiman dan pertanahan; 13) Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 14) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan kelautan & perikanan; 15) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan perhubungan; 16) Dinas Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.
e.Badan Daerah terdiri dari : 1) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian dan pengembangan; 2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pendidikan & pelatihan; 3) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan; dan 4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ditetapkan di Barabai : Barabai pada tanggal : 29 Agustus 2017 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, ttd H. ABDUL LATIF 5 Diundangkan di Barabai pada tanggal 29 Agustus 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, ttd H. AKHMAD TAMZIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 09 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 78/2017 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Undang—undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten/ Kota menyelenggarakan hak otonominya secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, perlu didukung oleh perangkat daerah yang profesional dan mempunyai semangat tanggung jawab yang besar sehingga dapat memikul tanggung jawab dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh sebab itu, penyusunan perangkat daerah ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah. Pelaksanaan penataan perangkat daerah tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu :
a.Urusan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
b.Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.
c.Kemampuan keuangan daerah.
d.Ketersediaan sumber daya aparatur.
e.Pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Selanjutnya, dalam penetapan susunan organisasi perangkat daerah sangat perlu memperhatikan prinsip - prinsip penataan, yaitu :
a.Prinsip Kejelasan Tujuan.
b.Prinsip Kemitraan dan Pemberdayaan masyarakat.
c.Prinsip Pembagian Tugas.
d.Prinsip Koordinasi.
e.Prinsip Keberlangsungan Tugas.
f.Prinsip Proporsionalitas.
g.Prinsip Keluwesan.
h.Prinsip Pendelegasian dan dan Penyerahan Wewenang.
i.Prinsip Rentang Kendali.
j.Prinsip Jalur dan Staf.
k.Prinsip Kejelasan dalam Pembagian.
l.Prinsip Legalitas. Berdasarkan pemikiran di atas, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 7 Dalam perkembangannya, beberapa kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah pasca diterbitkannya Peraturan Daerah tersebut membawa implikasi akan perlunya penyesuaian ulang terhadap beberapa ketentuan yang ditelah ditetapkan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 112