Contoh 1 Misalnya wajib retribusi mendirikan bangunan Rumah Tinggal Baru (sederhana), dengan : Harga Satuan Bangunan Gedung = Rp 12.000,00 Luas lantai bangunan gedung = 100 m2 Indeks fungsi sebagai hunian = 0,5 Indeks klasifikasi : Kompleksitas : Sederhana= 0,25 x 0,4= 0,1 Permanensi : Permanen = 0,2 x 1,00= 0,2 Resiko kebakaran : Rendah = 0,15 x 0,4= 0,06 Zonasi gempa : Zona I/Minor = 0,15 x 0,10 = 0,015 Lokasi : Renggang = 0,1 x 0,4 = 0,04 Ketinggian bangunan : Rendah = 0,1 x 0,4 = 0,04 Kepemilikan bangunan : Perorangan = 0,05 x 0,7 = 0,035 Indeks Waktu 9 Penggunaan : tetap = 1,00 Indeks Terintegrasi : 0,5 x (0,1 + 0,2 + 0,06 + 0,015 + 0,04 + 0,04 + 0,035) x 1 = 0,245 Indeks Pembangunan Bangunan Baru = 1,00 Retribusi IMB terutang = 100 m2 x 0,245 x 1,00 x Rp 12.000,00 = Rp 294.000,00 Contoh 2 Misalnya wajib retribusi merenovasi bangunan Rumah Tinggal (sederhana) dengan tingkat kerusakan sedang, dengan 18 Harga Satuan Bangunan Gedung = Rp 12.000,00 Luas lantai bangunan gedung = 100 m2 Indeks fungsi sebagai hunian = 0,5 Indeks klasifikasi : Kompleksitas : Sederhana= 0,25 x 0,4= 0,1 Permanensi : Permanen = 0,2 x 1,00= 0,2 Resiko kebakaran : Rendah = 0,15 x 0,4= 0,06 Zonasi gempa : Zona I/Minor = 0,15 x 0,10 = 0,015 Lokasi : Renggang = 0,1 x 0,4 = 0,04 Ketinggian bangunan : Rendah = 0,1 x 0,4 = 0,04 Kepemilikan bangunan : Perorangan = 0,05 x 0,7 = 0,035 Indeks Waktu Penggunaan : tetap = 1,00 Indeks terintegrasi : 0,5 x (0,1 + 0,2 + 0,06 + 0,015 + 0,04 + 0,04 + 0,035) x 1 = 0,245 Indeks Rehabilitasi/renovasi rusak sedang = 0,45 Retribusi IMB terutang = 100 m2 x 0,245 x 0,45 x Rp 12.000,00 = Rp 132.300,00 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 153 10 LAMPIRAN I A PERATURAN DAERAH KAB HULU SUNGAI TENGAH NOMOR : 1 TAHUN 2020 TANGGAL : 11 FEBRUARI 2020 INDEKS FUNGSI, INDEKS KLASIFIKASI, DAN INDEKS WAKTU PENGGUNAAN
a.Indeks Kegiatan Indeks kegiatan meliputi kegiatan : 1) Bangunan gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi
(1)Rusak sedang, sebesar 0,45
(2)Rusak berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian/pemugaran
(1)Pratama, sebesar 0,65
(2)Madya, sebesar 0,45
(3)Utama, sebesar 0,30 2) Prasarana bangunan gedung a) Pembangunan baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi
(1)Rusak sedang, sebesar 0,45
(2)Rusak berat, sebesar 0,65
b.Indeks Parameter 1) Bangunan gedung. a) Bangunan gedung di atas permukaan tanah;
(1)Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk: (a) Fungsi hunian, sebesar 0,05 dan 0,50
i.Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian sselain rumah tinggal sederhana dan rumah deret sederhana. (b) Fungsi keagamaan, sebesar 0,00 (c) Fungsi usaha, sebesar 3,00 (d) Fungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00
i.Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, ii. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara, (e) Fungsi khusus, sebesar 2,00 (f) Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00
(2)Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut: (a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 :
i.Sederhana 0,40 ii. Tidak Sederhana 0,70 iii. Khusus 1,00 11 (b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20 :
i.Darurat 0,40 ii. Semi permanen 0,70 iii. Permanen 1,00 (c) Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15 :
i.Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15 :
i.Zona I / minor 0,10 ii. Zona II / minor 0,20 iii. Zona III / sedang 0,40 iv. Zona IV / sedang 0,50
v.Zona V / kuat 0,70 vi. Zona VI / kuat 1,00 (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (f) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i.Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (g) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05 :
i.Negara, yayasan 0,40 ii. Perorangan 0,70 iii. Badan usaha 1,00 (h) Jaringan jalan dengan bobot 0,35 :
i.Lingkungan 0,10 ii. Lokal sekunder 0,20 iii.Lokal primer 0,40 iv.Kolektor sekunder 0,50 v.Arteri sekunder 0,70 vi.Kolektor Primer 1,00 (i) Hirarki ruang dengan bobot (i) Lingkungan 0,40 (ii) Pusat pelayanan kota 0,70 (j) Koefisien dasar bangunan (KDB)
i.<30% 0,20 ii. 30-50% 0,40 iii. 50-70% 0.70 iv. >70% 1.00
(3)Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk: (a) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40; 12 (b) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70; (c) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00. b) Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum. 1) Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi. 2) Prasarana bangunan gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00. 3) Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75% 13 TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PERHITUNGAN BESARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN parameter indeks parameter bobot parameter indeks parameter indeks Bangunan Baru; Hunian keagamaan Usaha Social dan budaya Khusus Ganda/ campuran 1.00 0.05/0,5 0,00 3.00 0,00- 1.00 2.00 4.00 Kompleksitas Permanensi Risiko kebakaran Zonasi gempa Lokasi (kepadatan) Ketinggian gedung kepemilikan 0,25 0,2 0,15 0,15 0,10 0,10 0,05 Sederhana Tidak sederhana Khusus Darurat Semi permanen Permanen Rendah Sedang Tinggi Zona I Zona II Zona III Zona IV Zona V Zona VI Renggang Sedang Padat Rendah Sedang Tinggi Negara Perorangan Badan Usaha swasta 0,40 0,70 1.00 0,40 0,70 1.00 0,40 0,70 1,00 0,10 0,20 0,40 0,50 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 Sementara jangka pendek Sementara Jangka menengah Tetap 0,40 0,70 1,00 14 CATATAN : 1.*) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana. 2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha.
3.Bangunan gedung atau bagian bangunan gedung dibawah permukaan tanah (basment), diatas/bawah permukaan air, prasarana dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, TTD A. CHAIRANSYAH 15 LAMPIRAN IB PERATURAN DAERAH KAB. HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TANGGAL 11 MARET 2020 INDEKS PRASARANA BANGUNAN GEDUNG NO JENIS PRASARANA PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG indeks indeks indeks indeks Konstruksi pembatas/penahan/pengaman/ Pagar Konstruksi pembatas/pengaman/pagar Konstruksi penahan/turap /siring/rabat/salasar Konstruksi penanda masuk/gapura Konstruksi perkerasan aspal, beton Konstruksi perkerasan grassblock Konstruksi penghubung/jembatan antar gedung, JPO, underpass Konstruksi kolam renang Konstruksi reservoir bawah tanah/tandon air Konstruksi septictank, Sumur resapan Konstruksi cerobong asap Konstruksi menara air 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 16 Konstruksi monumen (di dalam dan di luar persil) Konstruksi instalasi/gardu listrik Konstruksi reklame/papan nama Pondasi mesin (di luar bangunan) Konstruksi menara televisi, antena radio, tower telekomunikasi Tangki tanam Lapangan olahraga terbuka Pekerjaan drainase (dalam persil) Pipa Kabel Gorong-gorong 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,65 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH TTD A. CHAIRANSYAH 17 LAMPIRAN IC : PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut : No JENIS BANGUNAN HARGA SATUAN RETRIBUSI SATUAN A BANGUNAN GEDUNG Rp 5.000 M2 B PRASARANA BANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN BUKAN GEDUNG 1 Konstruksi pembatas/pengaman/pagar Rp 5.000 M 2 Konstruksi penahan/turap Rp 5.000 M 3 Konstruksi penghubung (jembatan antar gedung) Rp 45.000 M2 4 Konstruksi penghubung (jembatan penyeberangan orang/barang) Rp 150.000 M2 5 Saluran Air - Lebar 0,00 s/d 0,50 m Rp 1.500 M - Lebar 0,51 s/d 1,00 m Rp 2.000 M - Lebar 1,01 s/d 1,50 m Rp 2,500 M - Lebar 1,51 m Keatas Rp 3.000 M 6 Kolam Rp 10.000 M2 7 Pipa - Pipa Air Rp 1,000 M - Pipa Gas Rp 2,000 M 8 Tower / Tiang Listrik, Telepon, Antena, Televisi - Listrik Rp 10.000 Batang - Telepon Rp 10.000 Batang - Antena Radio Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki : a) Ketinggian 0-50 m b) Ketinggian 51-75 m c) Ketinggian 76-100 m d) Ketinggian 101-125 m e) Ketinggian 126-150 m f) Ketinggian diatas 150 m 2) Sistem guy wire/bentang kawat: a) Ketinggian 0-50 m b) Ketinggian 51-75 m c) Ketinggian 76-100 m d) Ketinggian diatas 100 m Rp 2.500.000 Rp 3.750.000 Rp 5.000.000 Rp 6.250.000 Rp 7.500.000 Rp 10.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.500.000 Rp. 2.000.000 Rp. 2.500.000 Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit - Tower Air Rp. 500.000 Unit Tower Telekomunikasi (BTS ) Menara Bersama a) Ketinggian <25 m Rp 5.000.000 Unit b) Ketinggian 25 - < 50 m Rp 10.000.000 Unit 18 c) Ketinggian 50 - < 75 m Rp 15.000.000 Unit d) Ketinggian diatas 50 m Rp 20.000.000 Unit Tower Telekomunikasi (BTS ) Menara Mandiri a) Ketinggian <25 m Rp 10.000.000 Unit b) Ketinggian 25 - < 50 m Rp 20.000.000 Unit c) Ketinggian 50 - < 75 m Rp 30.000.000 Unit d) Ketinggian diatas 50 m Rp 40.000.000 Unit - Konstruksi menara televisi, tinggi maksimal 100 m, selebihnya dihitung kelipatannya Rp 25.000.000 Unit 9 Kabel - Kabel Listrik Bawah Tanah Rp 5.000 M - Kabel Listrik Atas Tanah Rp 2.500 M - Kabel Telepon Bawah Tanah Rp 5.000 M - Kabel Telepon Atas Tanah Rp 2.500 M 10 Pemasangan Landasan Mesin Diluar Bangunan Rp 250.000 Unit 11 Gorong-gorong - Gorong-gorong tunggal diameter dalam < 50 cm Rp 2.000 M - Gorong-gorong tunggal diameter dalam ≥ 50 cm Rp 2.500 M - Gorong-gorong plat beton tinggi >10 cm Rp 3,000 M2 12 Tangki - Tangki Air Kapasitas < 1.500 liter Rp 10.000 Unit - Tangki Air Kapasitas ≥ 1.5 00 liter Rp 15.000 Unit - Tangki Minyak Kapasitas < 10.000 liter Rp 500.000 Unit - Tangki Minyak Kapasitas ≥ 10.000 liter Rp 1.000.000 Unit 13 Billboard / Bangunan Reklame - Billboard / Reklame Rp 50.000 M2 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, TTD A. CHAIRANSYAH 19 20 21 22 23 24