1.Daerah adalah Kabupaten Hulu SungaiTengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu SungaiTengah.
4.Perangkat Daerahadalah Perangkat Daerah yang mengelola Pajak Daerah dan mengkoordinasikan pajak dan retribusi daerah.
5.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalahPajak Daerah atas perolehan hak atas tanah dan/ataubangunan.
7.Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi ataubadan.
8.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasukhak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan danbangunan.
9.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, danpertambangan.
10.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, ataunilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
11.Nilai Perolehan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOP, adalah nilai transaksi dan/nilai pasar sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
12.Nilai transaksi adalah nilai atau harga yang disepakati oleh pihakpihak terkait (penjual dan pembeli) dalam peristiwa jual-beli objek pajak dan peristiwa penunjukkan pembeli dalam lelang yang dituangkan dalam dokumen tertulis bermaterai cukup.
13.Nilai Pasar adalah nilai atau harga yang dijadikan dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di luar peristiwa jualbeli dan peristiwa penunjukkan pembeli dalam lelang yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk yang penetapannya memperhatikan kewajaran harga yang berlaku saat terjadinya perolehan hak.
14.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
15.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak,dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakandaerah.
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakandaerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak,penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasanpenyetorannya.
18.Instansi Pelaksana adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah serta pihak lain yang melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badanlainnya.
20.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untukmelaporkanperhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandaerah.
21.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harusdibayar.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telahditetapkan.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kreditpajak.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidakterutang.
26.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ataudenda.
27.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya.
28.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan pajak.
29.Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat KeputusanKeberatan.
30.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas`keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak DaerahKurangBayarTambahan,SuratKetetapanPajakDaerahNihil,Sura tKetetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
31.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atasbanding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WajibPajak.
32.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
33.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiranlampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukantersangkanya.
36.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola Pajak Daerah yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Kepala Daerah dan/atau berwenang untuk melakukan sejumlah tugas dan fungsi dalam bidang perpajakan daerah.
37.Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutanpajak.
38.Hari Kerja adalah Senin sampai dengan Jumat dan hari-hari diluar hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.