1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
6.Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
7.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
8.Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan di daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
10.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu 6 memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat SDMK adalah Tenaga Kesehatan dan tenaga pendukung dan penunjang kesehatan, termasuk tenaga kesehatan strategis yang terlibat dan bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
12.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
13.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
14.Surveilans Respon adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk diambil tindakan.
15.Penyakit adalah suatu keadaan abnormal dari tubuh atau pikiran yang menyebabkan ketidaknyamanan, disfungsi atau kesukaran terhadap orang yang dipengaruhinya. Untuk menyembuhkan penyakit,orang- orang biasa berkonsultasi dengan seorang dokter.
16.Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur dan parasit.
17.Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang keorang , yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).
18.Penanggulangan Penyakit adalah upaya kesehatan yang mengupayakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecatatan, dan kematian akibat penyakit dan masalah kesehatan. 7
19.Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecatatan, dan kematian, mambatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antar daerah serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/ wabah.
20.Penanggulangan Penyakit Tidak Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif serta paliatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian yang dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
21.Preventif adalah melakukan berbagai tindakan untuk menghindari terjadinya berbagai masalah kesehatan yang mengancam diri kita sendiri maupun orang lain dimasa yang akan datang.
22.Promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
23.Upaya Kuratif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
24.Rehabilitatif adalah kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
25.Gerakan Masyarakat Hidup sehat yang disingkat GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama- sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran , kemauan , dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.
26.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.