1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan Yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau sebutan lainnya.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas yang selanjutnya disebut SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
10.Penelantaran adalah tindakan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Diskriminasi adalah setiap perlakukan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
13.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
14.Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan anak dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 4
15.Perlakuan salah adalah tindakan melecehkan anak atau perbuatan tidak senonoh.
16.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
17.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.Pengarusutamaan Hak Anak adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembengunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
21.Kabupaten/Kota Layak Anak adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan dunia usaha secara meyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan hak anak.
22.Rumah Perlindungan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat RPSA adalah unit pelayanan perlindungan anak korban tindak kekerasan dan perdagangan anak sebagai lanjutan dari penampungan sementara yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan rujukan.