1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan Yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.Dinas Perpustakaan adalah Dinas perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.Dinas Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan di Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karyatulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secaraprofesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,informasi, dan rekreasi para pemustaka termasuk didalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca.
8.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan / atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
9.Taman bacaan masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga / tempat yaang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program - 4 – pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
10.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
11.Unit Layanan Perpustakaan adalah Unit Layanan keperpustakaan dari Dinas Perpustakaan Daerah.
12.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi Masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi.
13.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
14.Perpustakaan Digital adalah pengembangan Perpustakaan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
15.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
16.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang berada pada lembaga Pendidikan Sekolah yang merupakan bagian integral dari Sekolah yangbersangkutan yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
17.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan
19.Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
20.Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah.
21.Koleksi Deposit adalah koleksi hasil serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam dari penerbit dan pengusaha rekaman di Daerah dan tentang Daerah.
22.Naskah Kuno adalahsemua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
23.Sumber Daya Perpustakaan adalahsemua tenaga,sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
24.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,karya cetak, dan/atau karya rekam.
25.Masyarakat adalahsetiap orang, kelompok orang,atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayahyang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang Perpustakaan.
26.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang - 5 – dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.