1.Daerah adalah KabupatenHulu Sungai Tengah.
2.PemerintahDaerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah
4.Kabupaten adalah KabupatenHulu Sungai Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak 4 melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidang mengandung unsur yang membahayakan anak.
10.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melaluikebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
11.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di KabupatenHulu Sungai Tengah.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
15.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhinya fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
16.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten ditingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak Daerah.
17.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
18.Forum Anak Daerah adalah organisasi anak yang dibentuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah Daerah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
19.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
20.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untukpemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, 5 mengangarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
21.Kecamatan/Kelurahan/Desa layak anak adalahpembangunan Kecamatan/Kelurahan/Desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di Kecamatan/Kelurahan/Desa, dalam rangka menghormati, menjamindan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, danmendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, danberkelanjutan.
22.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak darikekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnyaserta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanismepengaduan.
23.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anakyang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindakpidana.
24.Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan-kegiatan yangdapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau jugapolitik.
25.Kekerasan seksual pada anak adalah suatubentuk penyiksaanmenggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisikdengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alatkelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteksnon-seksual seperti pemeriksaanmedis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografianak.
26.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan / atau mempromosikan produk tembakau.
27.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembanganak, termasuk membiarkan anak dalam situasibahaya.
28.Anak penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan 6 untuk berpartipasi secara penuh dan efektif denganwargaNegaralainnyaberdasarkankesamaanhak.
29.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usahasosial.
30.Rencana Aksi Daerah selanjutnya disebut RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu