1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
2.Kepala Daerah yang selanjut disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pengurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atonom;
4.Dihapus; 4a. Kecamatan adalah Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten /kota yang dipimpin oleh Camat
5.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan;
6.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
9.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pembakal adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah; 10 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11 pemilihan pembakal adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih pembakal yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 12 Panitia pemilihan pembakal di desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan pembakal. 13 Panitia pemilihan pembakal di kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan pembakal. 14 Calon pembakal adalah bakal calon pembakal yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi pembakal. 15 Calon pembakal terpilih adalah calon pembakal yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan pembakal.
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Penjabat pembakal adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban pembakal dalam kurun waktu tertentu.
18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan pembakal.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan pembakal.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon pembakal untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Calon Pembakal Terpilih adalah calon Pembakal yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Pembakal. 24a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 24b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa; 24c. Hari adalah hari kerja.
25.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
26.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
27.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan;
28.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :