Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Pembangunan unfuk pembangunan 20 tahun, -Rencan'p Pe-mbangunan Jangka. Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pem dan tata cara yang ditetapkan dalaln pe RPJPD menjadi dasar pencapai yang dilaksanakan melalui RPLJMD tahunan. Keberhasilan pencapaian visi oleh keberhasilan pencapaian RPJMD karena setiap tahapan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Rencana Pembangunan Tahunan D Rencana Kerja Pemerintah Daerah ata perencanaan daerah untuk periode penjabaran dari rencana 5 (lima) tahun RPLJPD tahun 2025-2045 akan menjad teknokratik RPJMN dan RPJMD Pilkada. uran perundang-undangan kinerja daerah jangka panjang esuai tahapan pembangunan 5 dan misi daerah akan ditentukan sesuai 4 tahapan pembangunan, dalam RPJPD harus dijabarkan Menengah Daerah setiap 5 tahun. erah yang selanjutnya disebut disingkat RKPD adalah dokumen 1 (satu) tahun yang merupakan dalam RPJMD. RPJP Nasional dan pedoman penyusunan Rancangan s;rtd -RPJMN d-an -RPJMD Pemilu dan RPJPD Kabupaten Hulu Sung dapat menjadi panduan dalam men i Tengah 2025-2045 diharapkan apai visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan berbagai tantangan pembangunan di menjadi alat strategis yang mengarah masa depan yang lebih baik bagi sel Sungai Tengah.
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas Pa.sal 9 Cukup Jelas
Cukup Jelas Pasal 1 1 Cutup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 166 erata, serta mampu menghadapi asa depan. Dokumen ini akan n pemban.gunan daerah menuju ruh masyarakat Kabupaten Hulu KABUPATEN HULU SUNGAI TENCIAII
Membuka PDF…