1.Daerah/Kabupaten adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara PemerintahanDaerah.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pariwisata.
6.Pejabat yang ditunjuk sebagai pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu tertentu.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat sesama Wisatawan, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Kawasan Strategis Pariwisata, selanjutnya di sebut KSP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
13.Daya Tarik Wisata, selanjutnya DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten,yang selanjutnya disebut RIPPAR-KAB adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan ditingkat Kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
15.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
16.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memejukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
17.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
18.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatwasan dalam rangka pariwisata.
19.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jejaringnya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat, sumber daya manusi, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
20.Usaha pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
21.Daya Tarik Wisata Alam adalah Daya Tarik Wisata yang berupa keanekaragaman dan keunikan lingkungan alam.
22.Daya Tarik Wisata Budaya adalah Daya Tarik Wisata berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya.
23.Daya Tarik Wisata Minat Khusus adalah suatu bentuk perjalanan atau mengunjungi suatu tempat karena memiliki suatu minat atau motivasi khusus mengenai suatu jenis objek atau kegiatan yang dapat ditemui atau dilakukan di sebuah lokasi wisata.
24.Objek dan Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut ODTW adalah segala sesuatu yang mempunyai keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya atau hasil buatan manusia menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
25.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
26.Daerah Tujuan Pariwisata, selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah admistratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
27.Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
28.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
29.Standarisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksankan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
30.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
31.Pusat Informasi Pariwisata adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung aktivitas yang menginformasikan, memasarkan dan memerkan objek-objek wisata daerah.
32.Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah sebuah perkumpulan para pemandu wisata yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa kepramusiwataan secara profesional terhadap objek-objek wisata daerah.
33.Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui kepariwisataan dan manfaatkannya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.