Peraturan Daerah ini muIai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ditetapkan di Barabai pada tanggal 1 Juli 2022 BUPATI UN • I T GAH, Diundangkan di Barabai pada tanggal i Juli 2 2 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABU • :.---,WLU SUNGAI TENGAH G Aftir4, 44 (<1 Q * ) ‘ ' 111111, '& L , _.,.4 • •1"1 '‘... ERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2022 Ni- V-•12 03 YAN1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAEFZAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (3-48/2022) PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGA! TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTMN MODAL PADA PT AIR MINUM MURAKATA LESTARI (PERSERODA) I. UMUM Sebagai bagian optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan• investasi jangka Panjang melalui penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal Daerah tersebut dilakukan d�ngan tujuan meningkatkan permodalan Daerah sebagai pengembangan investasi Pemerintah Daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terciptanya lapangan kerja, serta guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahan-perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta dalam rangka keberlanjutan penyertaan modal Daerah kepada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) tersebut, diperlukan Peraturan Daerah baru untuk mengatur penyertaan modal Daerah dimaksud. Hal itu urgen untuk dilakukan mengingat bahwa penyertaan modal Daerah pada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) merupakan bagian dari strategi pengembangan investasi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang distribusi penyaluran air minum. I. PASAL DEMI PASAL