1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah yang memimpin 4 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau sebutan lainnya yang melaksanakan urusan pemerintahan hidang perhubungan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6.Tim Pengawasan dan Pengendalian Parkir adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
8.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9.Jalan Umum adalah jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
10.Persimpangan adalah simpul dalam jaringan transportasi dimana dua atau lebih ruas jalan bertemu.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
12.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang betjalan diatas rel.
13.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
14.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah rumah.
15.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir yang menggunakan luar badan jalan yang tidak mengganggu arus lalu lintas berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ada di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah.
18.Fasilitas Parkir adalah Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Tempat Khusus Parkir adalah lokasi/tempat untuk memarkir kendaraan bermotor yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 5
20.Tempat Khusus Parkir pada waktu-waktu tertentu adalah lokasi/tempat parkir yang dilaksanakan, dikelola, dibina dan menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah pada waktu-waktu tertentu.
21.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
22.Pengelola Parkir adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
23.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan fasilitas tempat parkir.
24.Petugas Parkir adalah sekelompok orang yang terdiri dari Juru Parkir atau Petugas Pengatur/Penata, Petugas Pos Retribusi Parkir, Operator Server, Petugas Keamanan Ketertiban, Petugas Pengaman Arus Keluar Masuk Pintu Parkin IT Elektronik Parkir, Operator Teknis Parkir, Petugas Kebersihan dan Petugas Jaga malam di areal parkir.
25.Juru Parkir atau Petugas Pengatur/Penata adalah Petugas yang ditunjuk untuk mengatur kendaraan pada Tempat Khusus Parkir dan mengatur kendaraan sekaligus memungut retribusi parkir kepada Wajib Retribusi pada lokasi parkir di Tepi Jalan Umum.
26.Petugas Pos Retribusi Parkir adalah Petugas yang ditunjuk untuk memungut retribusi parkir kepada Wajib Retribusi pada pos parkir di lokasi Tempat Khusus Parkin
27.Operator Server adalah Petugas yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan sistem perparkiran serta perbaikan/ pemeliharaan rutin harian.
28.Petugas Keamanan Ketertiban Parkir adalah Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan dan keamanan pada saat kegiatan perparkiran.
29.Informasi Teknologi yang selanjutnya disingkat IT Elektronik Parkir adalah Petugas yang ditunjuk untuk membuat, mengubah, perbaikan, menyimpan dan/atau menyebarkan informasi tentang pengembangan Sistem Parkir Elektronik.
30.Operator Teknis Parkir Elektronik adalah Petugas yang ditunjuk untuk membantu tugas-tugas IT Elektronik Parkir. 31 Kartu Tanda Parkir adalah kartu yang disediakan dan diberikan oleh Pengelola Parkir atau Juru Parkir kepada pemilik kendaraan pengguna parkir di lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum.
32.Kartu tanda parkir berlangganan di Tempat Khusus Parkir adalah kartu pengenal subjek parkir secara sistem elektronik untuk keluar masuk area parkir tanpa pungutan biaya pada pos retribusi.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang kemudian disebut sebagai SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 6