1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
3.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mengelola Pajak Daerah dan mengkoordinasikan pajak dan retribusi daerah.
5.UPTD adalah Puskesmas beserta jaringannya termasuk pustu, polindes dan poskesdes.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif , untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya;
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi upaya promotif (peningkatan kesehatan) , preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan) dan herabilitatif.
13.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan.
14.Kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per peserta tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.
15.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa untuk observasi , diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
16.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dalam menempati tempat tidur.
17.Visite adalah kunjungan dokter yang terjadwal terhadap pemeriksaan pasien dalam rangka pemeriksaan fisik, pengobatan dan penegak diagnosis yang dilaksanakan di ruang perawatan.
18.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi, baik pasien atau klien kepada tenaga medis dan tenaga ahli kesehatan lainnya maupun antar kesehatan lainnya maupun antar tenaga medis dari jenis spesialis yang berbeda dalam hal penanganan terhadap kasus penyakit.
19.Pemeriksaan Laboratorium adalah pemeriksaan specimen yang dilaksanakan oleh unit Laboratorium klinik untuk menegakkan diagnosis dan pengobatan meliputi pemeriksaan urine lengkap, kimia darah dan pemeriksaan spesimen lainnya.
20.Tindakan Medik Operatif dan Terapi adalah tindakan pembedahan bias menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa pembiusan.
21.Tindakan Persalinan adalah tindakan medis kepada pasien tanpa pembedahan dalam memberikan pertolongan persalinan secara spontan pervagina.
22.Tindakan Kuratase adalah tindakan medis kepada pasien yang dilakukan secara pembiusan dalam memberikan pertolongan pasien yang mengalami kelainan dibidang kebidanan dan kandungan.
23.Tindakan Keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawab meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
24.Tindakan Ruang Gawat Darurat adalah tindakan darurat yang dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis untuk penanganan pasien yang memerlukan penanganan segera atau menyelamatkan jiwa seseorang bias melalui tindakan operatif maupun tindakan medis lainnya di Instalasi Gawat Darurat.
25.Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisioterapi) adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medic dalam bentuk fisioterapi dan ortotile/prostetik.
26.Tindakan ICU/ICCU adalah tindakan perawat yang diberikan kepada pasien dengan pemeriksaan monitor EKG, Syring Pump maupun resusitasi jantung paru.
27.Diagnostik Elektromedik adalah pemeriksaan penunjang dengan menggunakan alat elektro dalam menegakkan diagnosis dan pengobatan.
28.Pembuatan Visum Et Refertum adalah laporan tertulis yang dibuat diatas sumpah untuk justisi tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya yang hanya dimintakan oleh aparat penegak hukum.
29.General Check Up adalah pemeriksaan atas diri seseorang untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya pada waktu itu dengan pemeriksaan berbagai bidang spesialisasi, radiologi, laboratorium dan elektromedik.
30.Pemeriksaan tindakan lain-lain adalah suatu pemeriksaan ataupun tindakan yang dilakukan sebagai tambahan pemeriksaan untuk kepentingan observasi, diagnosis, pengobatan dalam rangka upaya penanganan pasien.
31.Obat-obatan adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau untuk memperoleh badan atau bagian badan manusia.
32.Bahan dan Alat Kesehatan adalah bahan kimia, alat kesehatan habis pakai, bahan laboratorium dan radiologi serta bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
39.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.KIR Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan secara umum, meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, buta warna, tekanan darah, tinggi badan, berat badan.
41.KIR Haji adalah pemeriksaan kesehatan secara umum, meliputi pemeriksaan fisik calon jamaah haji, konsultasi kesehatan calon jamaah haji, pemeriksaan labotarium, pemeriksaan buku haji.
2.Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ditetapkan di Barabai pada tanggal 27 Mei 2021 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, ttd AULIA OKTAFIANDI Diundangkan di Barabai pada tanggal 27 Mei 2021 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, ttd FARIED FAKHMANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 04 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR (4-57/2021) LAMPIRAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR : 4 TAHUN 2021 TANGGAL : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DIPUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) OPERASIONAL + BMHP JASA SARANA JASA PELAYANAN A RAWAT JALAN 1 Rawat Jalan (pemeriksaan, konsultasi, farmasi dan rekam medik) 10.000 2.500 1.500 6.000
a.Pelayanan obat racikan (puyer) 5.000 1.250 750 3.000
b.Pelayanan penambahan air dan racikan obat pada sirup kering 5.000 1.250 750 3.000 2 Konsultasi gizi / penyakit 5.000 1.250 750 3.000 3 Konsultasi sanitasi / penyakit 5.000 1.250 750 3.000 4 Pencabutan Gigi per elemen (gigi susu) 15.000 3.750 2.250 9.000 5 Pencabutan Gigi per elemen (gigi permanen) 30.000 7.500 4.500 18.000 6 Tambalan permanen per elemen 20.000 5.000 3.000 12.000 7 Tambalan sinar/komposit gigi tetap per elemen 75.000 18.750 11.250 45.000 8 Tambalan Sementara 15.000 3.750 2.250 9.000 9 Buang karang gigi (per rahang) 30.000 7.500 4.500 18.000 10 Insisi abses intra oral 40.000 10.000 6.000 24.000 11 Konsultasi narkoba 10.000 2.500 1.500 6.000 B RAWAT INAP 1 Rawat Inap Kelas III
a.Ruangan per hari 20.000 5.000 3.000 12.000
b.Biaya Makan pasien/kali/orang 20.000 5.000 3.000 12.000
c.Visite dokter 25.000 6.250 3.750 15.000
d.Jasa Pengawasan paramedis per shift 10.000 2.500 1.500 6.000
e.Konsultasi dokter per kali 15.000 3.750 2.250 9.000
f.Pemakaian oksiger per liter per jam 10.000 2.500 1.500 6.000 C LABORATORIUM 1 Darah Rutin (Hb,LED, AL, HJL) 35.000 8.750 5.250 21.000 2 Hb 10.000 2.500 1.500 6.000 3 Golongan Darah 15.000 3.750 2.250 9.000 4 LED 15.000 3.750 2.250 9.000 5 Angka Eritrosit 15.000 3.750 2.250 9.000 6 Angka Leukosit 15.000 3.750 2.250 9.000 7 Hitung Jenis Leukosit 20.000 5.000 3.000 12.000 8 Widal 30.000 7.500 4.500 18.000 9 Malaria 15.000 3.750 2.250 9.000 10 Mikrofilaria 15.000 3.750 2.250 9.000 11 Trombosit 15.000 3.750 2.250 9.000 12 Hematokrit 10.000 2.500 1.500 6.000 13 Urin Rutin 20.000 5.000 3.000 12.000 14 Protein Urin 10.000 2.500 1.500 6.000 15 Reduksi Urin 10.000 2.500 1.500 6.000 16 Bilirubin Urin 10.000 2.500 1.500 6.000 17 Urin Narkoba 100.000 25.000 15.000 60.000 18 PP Tes Stick 15.000 3.750 2.250 9.000 19 PP Tes Slide 15.000 3.750 2.250 9.000 20 Hanzen BTA 15.000 3.750 2.250 9.000 21 Pewarnaan Gram 10.000 2.500 1.500 6.000 22 Pemeriksaan Jamur (KOH/NACl) 10.000 2.500 1.500 6.000 23 Telur Cacing 15.000 3.750 2.250 9.000 24 Kolesterol stick 30.000 7.500 4.500 18.000 25 Gula Darah Sewaktu 20.000 5.000 3.000 12.000 26 Gula Darah 2PP 20.000 5.000 3.000 12.000 27 SGOT 20.000 5.000 3.000 12.000 28 SGPT 20.000 5.000 3.000 12.000 29 Uric Acid 20.000 5.000 3.000 12.000 30 Ureum + BUN 20.000 5.000 3.000 12.000 31 Kreatinin 20.000 5.000 3.000 12.000 32 Bilirubin Total 20.000 5.000 3.000 12.000 33 Bilirubin Direk 20.000 5.000 3.000 12.000 34 Bilirubin Indirek 20.000 5.000 3.000 12.000 35 Trigliserida 45.000 11.250 6.750 27.000 36 Alkali Phosfatase 15.000 3.750 2.250 9.000 37 Globulin 15.000 3.750 2.250 9.000 38 Darah Vena Dewasa 5.000 1.250 750 3.000 39 Darah Vena Anak 10.000 2.500 1.500 6.000 40 Darah Lengkap 50.000 12.500 7.500 30.000 41 Hemoglobin 15.000 3.750 2.250 9.000 42 Gula Darah Pasa 20.000 5.000 3.000 12.000 43 Urin Lengkap + Sedimen 30.000 7.500 4.500 18.000 44 BTA Sputum 10.000 2.500 1.500 6.000 45 Pewarnaan Sediaan Sputum 10.000 2.500 1.500 6.000 46 Pembacaan Sediaan Sputum 15.000 3.750 2.250 9.000 47 Pembuataan Sediaan Kusta 10.000 2.500 1.500 6.000 48 Pewarnaan Sediaan Kusta 10.000 2.500 1.500 6.000 49 Pembacaan Sediaan Kusta 15.000 3.750 2.250 9.000 50 Tes Kehamilan Stik 20.000 5.000 3.000 12.000 51 Pemeriksaan HIV (Pertama/Skrining) 40.000 10.000 6.000 24.000 52 Pemeriksaan HIV (Kedua/Ketiga) 20.000 5.000 3.000 12.000 53 HbSAg 40.000 10.000 6.000 24.000 54 Sifilis 40.000 10.000 6.000 24.000 55 NS1 100.000 25.000 15.000 60.000 56 IgGM 100.000 25.000 15.000 60.000 57 RDT Malaria 40.000 10.000 6.000 24.000 58 Urine rutin (albumin,bilirubin,reduksi,sedimen) 25.000 6.250 3.750 15.000 59 Faeces 15.000 3.750 2.250 9.000 60 Angka Kuman 50.000 12.500 7.500 30.000 61 MPN Coli Form 70.000 17.500 10.500 42.000 62 MPN Coli Tinja 70.000 17.500 10.500 42.000 63 Telur Cacing 15.000 3.750 2.250 9.000 64 Coli. 50.000 12.500 7.500 30.000 65 Salmonella 50.000 12.500 7.500 30.000 66 Shigell 50.000 12.500 7.500 30.000 67 Vibro Cholera 50.000 12.500 7.500 30.000 68 Stapylococcus 50.000 12.500 7.500 30.000 69 Stretococcus 50.000 12.500 7.500 30.000 70 Fe 40.000 10.000 6.000 24.000 71 Mn 30.000 7.500 4.500 18.000 72 PH 10.000 2.500 1.500 6.000 73 Ca Co3 100.000 25.000 15.000 60.000 74 BOD 50.000 12.500 7.500 30.000 75 COD 50.000 12.500 7.500 30.000 76 NO2 50.000 12.500 7.500 30.000 77 NO3 50.000 12.500 7.500 30.000 78 Sisa Chlor 50.000 12.500 7.500 30.000 79 Air Raksa (Hg) 150.000 37.500 22.500 90.000 80 Pengambilan swab Covid-19 175.000 43.750 26.250 105.000 81 RDT Covid-19 15.000 3.750 2.250 9.000 D TINDAKAN MEDIS UMUM / IGD 1 Pemeriksaan Gawat Darurat (IGD) 20.000 5.000 3.000 12.000 2 Injeksi 10.000 2.500 1.500 6.000 3 Pasang Infus 20.000 5.000 3.000 12.000 4 Lepas infuse 10.000 2.500 1.500 6.000 5 Ganti Infus 5.000 1.250 750 3.000 6 Pasang Kateter 25.000 6.250 3.750 15.000 7 Lepas Kateter 15.000 3.750 2.250 9.000 8 Pasang NGT 20.000 5.000 3.000 12.000 9 Lepas NGT 15.000 3.750 2.250 9.000 10 Perawatan luka tanpa jahitan/dressing lukja/croos insisi 10.000 2.500 1.500 6.000 11 Ganti perban 10.000 2.500 1.500 6.000 12 Hecting luka 1 - 3 jahitan 20.000 5.000 3.000 12.000 4 - 5 jahitan 35.000 8.750 5.250 21.000 > 5 jahitan, tambahan per jahitan 5.000 1.250 750 3.000 13 Buka hecting 1 - 5 jahitan 10.000 2.500 1.500 6.000 Lebih dari 5 jahitan 15.000 3.750 2.250 9.000 14 Insisi abses 35.000 8.750 5.250 21.000 15 Tindakan bedah minor (eksterpasi polip,lipoma,clavus,atheroma) 80.000 20.000 12.000 48.000 16 Sirkumsisi 170.000 42.500 25.500 102.000 17 Ekstraksi (benda asing dan kukuj) Ekstraksi benda asing 50.000 12.500 7.500 30.000 18 Nebulisasi 30.000 7.500 4.500 18.000 19 Huknah/tidak bisa BAB 50.000 12.500 7.500 30.000 20 Mengobati luka lecet 15.000 3.750 2.250 9.000 21 Vena seksi 250.000 62.500 37.500 150.000 22 Pasangan endotrakheal tube 110.000 27.500 16.500 66.000 23 Insisi kulit/susuban/mata kail 50.000 12.500 7.500 30.000 24 Penanganan racun/kumbah lambung 175.000 43.750 26.250 105.000 25 Ekstraksi kuku 50.000 12.500 7.500 30.000 26 Irigasi mata 10.000 2.500 1.500 6.000 27 Ekstraksi serumen dengan suction 15.000 3.750 2.250 9.000 28 Ekstraksi serumen dengan alat 25.000 6.250 3.750 15.000 29 Ganti perban khusus 25.000 6.250 3.750 15.000 E PELAYANAN KEBIDANAN 1 Pemeriksaan Ante Natal Care (ANC) pada Ibu Hamil 40.000 10.000 6.000 24.000 2 Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) / Neonatus pada Ibu paska bersalin 40.000 10.000 6.000 24.000 3 Persalinan pervaginam norma 1.000.000 250.000 150.000 600.000 4 Persalinan dengan satu macam penyulit 1.000.000 250.000 150.000 600.000 Tambahan untuk setiap 1 penyulit dalam persalinan 200.000 50.000 30.000 120.000 5 Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar 200.000 50.000 30.000 120.000 6 Pelayanan tindakan paska persalinan (misalnya Placenta manual) 290.000 50.000 30.000 120.000 7 Pelayanan pra rujukan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, neonatal dengan komplikasi 200.000 50.000 30.000 120.000 8 Pemeriksaan IVA 50.000 12.500 7.500 30.000 9 Pasang tampon vagina 200.000 50.000 30.000 120.000 10 Lepas tampon vagina 80.000 20.000 12.000 48.000 11 Pelayanan Keluarga Berencana
a.Konsultasi KB 10.000 2.500 1.500 6.000
b.Pemasangan IUD / Implant 165.000 41.250 24.750 99.000
c.Pelepasan IUD / Implant 200.000 50.000 30.000 120.000
d.Suntikan KB 25.000 6.250 3.750 15.000
e.Pil KB 10.000 2.500 1.500 6.000
f.Penanganan Komplikasi KB paska persalinan 200.000 50.000 30.000 120.000 F. TINDAKAN MEDIK 1 Viseum et repertum 100.000 25.000 15.000 60.000 2 Tindakan medik kebidanan
a.Pasang infuse 15.000 3.750 2.250 9.000
b.Hecting luar 1-5 20.000 5.000 3.000 12.000
c.Hecting luar 6-10 35.000 8.750 5.250 21.000
d.Hecting dalam 1-5 25.000 6.250 3.750 15.000
e.Hecting dalam 6-10 40.000 10.000 6.000 24.000 G. PENUNJANG MEDIK 1 Elektro Kardiorafi (EKG / RCG) 50.000 12.500 7.500 30.000 2 USG (tanpa cetak foto) 60.000 15.000 9.000 36.000 3 USG (dengan cetak foto) 75.000 18.750 11.250 45.000 H. GENERAL CHECK UP 1 General check up sederhana terdiri dari pemeriksaan fisik,pemeriksaan darah rutin, urine rutin,thorak foto dan EKG 200.000 50.000 30.000 120.000 I. PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN 1 Pemeriksaan calon pengantin (imunisasi TT dan surat keterangan imunisasi) 10.000 2.500 1.500 6.000 2 KIR Kesehatan terdiri dari: Pemeriksaan Fisik
a.Pemeriksaan Tekanan Darah
b.Pengukuran Nadi
c.Pengukuran Tinggi Badan;
d.Pengukuran Berat Badan;
e.Pengukuran Suhu Tubuh 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 1.250 1.250 1.250 1.250 1.250 750 750 750 750 750 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 3 KIR haji terdiri dari:
a.Pemeriksaan Fisik;
b.Konsultasi Kesehatan
c.Dietetik Haji;
d.Laboratium;
e.Buku haji 20.000 10.000 10.000 20.000 10.000 5.000 2.500 2.500 5.000 2.500 3.000 1.500 1.500 3.000 1.500 12.000 6.000 6.00 12.000 6.000 4 Tes kebugaran terdiri dari:
a.Pengisian Far Q
b.Pengukuran IMTdan Pemeriksaan Fisik c.Pengukuran kebugaran
d.Konsultasi kebugaran 5.000 5.000 10.000 5.000 1.250 1.250 2.500 1.250 750 750 1.500 750 3.000 3.000 6.000 3.000 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, ttd AULIA OKTAFIANDI