(3)Pengembangan aplikasi dilakukan dengan pertimbangan adanya perubahan proses bisnis dari Perangkat Daerah terkait, ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang terkait.
(4)SMART Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Perangkat Daerah pengelola TIK untuk menghasilkan rekomendasi atas usulan aplikasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(5)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi keputusan disetujui, direvisi, ditolak dengan ketentuan:
a.Disetujui, jika seluruh persyaratan dalam pembangunan atau pengembangan aplikasi sudah dipenuhi ;
b.Direvisi, jika ada persyaratan dalam pembangunan atau pengembangan aplikasi yang belum dipenuhi tetapi masih memungkinkan untuk dipenuhi dengan pertimbangan tertentu atau sudah dipenuhi tetapi perlu diperbaiki;
c.Ditolak, jika persyaratan dalam pembangunan atau pengembangan aplikasi tidak dipenuhi sebagairnana mestinya.
b.keberadaan aplikasi mandotary atau aplikasi sejenis yang dapat diadopsi dari K/L/D/I oleh Perangkat Daerah yang akan membangun aplikasi;
c.adanya tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan pada pembangunan atau pengembangan aplikasi;
d.adanya pedoman pelaksanaan pembangunan atau pengembangan aplikasi meliputi lingkup pekerjaan dan Rencana AnggaranBiaya (RAB). Pasall1
(1)Pembangunan dan pengembangan aplikasi dilakukan berdasarkan metodologi pengembangan perangkat lunak yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik dan penggunaan aplikasi.
(2)Untuk aplikasi yang diadopsi dari K/L/D II, realisasi aplikasi dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dengan pemilik aplikasi dalam bentuk peIjanjian kerjasama untuk menggunakan aplikasi.
(3)Setiap aplikasi yang direalisasikan harus disertai dengan training dan/ atau transfer pengetahuan kepada pengguna dan pengelola administrator aplikasi.
(4)Setiap aplikasi yang akan dibangun atau dikembangkan harus dilengkapifitur log penggunaan
(5)Penyedia jasa yang mengembangkan aplikasi wajib menyerahkan kode sumber aplikasi yang dihasilkan kepada Perangkat Daerah terkait dan Perangkat Daerah pengelolaTIK.
(6)Setiap Perangkat Daerah wajib menjamin kerahasiaan kode sumber aplikasi perangkat lunak yang digunakan.
(7)Setiap aplikasi yang direalisasikan harus disertai oleh dokumentasi berikut ini:
a.dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan pengembangan aplikasi;
b.manual pengguna dan dokumen teknis;
c.materi transfer pengetahuanj training.
(8)Salinan sesuai dengan aslinya untuk seluruh dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)diserahkan kepada Perangkat Daerah pengelolaTIK.
(9)Setiap Perangkat Daerah harus melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait proses realisasi aplikasi yang dibangun atau dikembangkan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah pengelolaTIK.
(10)Hak cipta aplikasi yang dibangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) termasuk hak pakai, hak ubah, hak menggandakan dan hak distribusi menjadi milik Pemerintah Daerah. Pasall0 BABVI REALISASI APLlKASI
(2)Dukungan layanan terhadap aplikasi disediakan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan atau· pengembangan aplikasi tersebut.
(3)Dalam hal tetjadi pergantian personil sebagai pengguna aplikasi dapat dilakukan pelatihan ulang.
(4)Setiap Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait proses pengoperasian aplikasi yang digunakannya melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah pengelola TIK atau Perangkat Daerah Pemilik Proses Bisnis. (I) Pengoperasian·aplikasi mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana dirnaksud dalam pasal 11 ayat
(3). Pasa112
d.Menjaga ketersediaan layanan, termasuk up-time dari aplikasi (Availability).
(1)Setiap Perangkat Daerah harus memperhatikan persyaratan minimal aspek keamanan aplikasi dan keberlangsungan aplikasi.
(2)Setiap Perangkat Daerah harus memastikan bahwa aspek keamanan aplikasi seperti login sistem, data log pengguna aplikasi, perubahan password secara berkala serta monitoring terhadap akses data pada aplikasi yang telah dimonitoring dengan baik selama apliksi digunakan.
(3)Setiap aplikasi yang akan digunakan harus dilengkapi dengan :
a.Keputusan Bupati untuk penggunaan aplikasi yang bersifat umum berbagi pakai atau keputusan Kepala Perangkat Daerah untuk penggunaan aplikasi yang bersifat khusus;
b.SOP penggunaan aplikasi;
c.Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang penunjukan pengguna aplikasi yang dimaksud.
(4)Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menetapkan pula tanggung jawab dan kewenangan yang memperhatikan aspek-aspek :
a.Pembatasan akses terhadap kerahasiaan datal informasi dibatasi hanya bagi mereka yang punya otoritas (Confidentiality);
b.Tidak diperkenankannya melakukan perubahan tanpa ijin dari . pihak yang berhak (Integrity);
(2)Perangkat Daerah pengelola TIK menerapkan mekanisme patching software aplikasi atas aplikasi yang dikembangkan secara mandiri· atau kerjasama dengan pihak penyediajasa
(3)Setiap Perangkat Daerah dapat melakukan upgrade yang bersifat kecil (minor)atas aplikasi minimal melalui regression test dan harus disertai dengan update dokumentasi yang terkait langsung dengan modul yang diupgrade melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah pengelolaTIK.
(4)Setiap Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait proses pemeliharaan aplikasi melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah pengelolaTIK
(5)Untuk aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Perangkat Daerah, setiap Perangkat Daerah menyediakan sistem cadangan yang dapat secara cepat mengambil alih sistem utama jika terjadi gangguan ketersediaan pada aplikasi utama setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah pengelolaTIK.
(6)Pada saat terjadi disaster maka Perangkat Daerah pengelola TIK bertanggung jawab untuk memasastikan keberlangsungan aplikasi kritis melalui koordinasi dengan pengelola aplikasi di masing-masing Perangkat Daerah
(1)Pemeliharaan aplikasi merupakan proses untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya aplikasi dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam durasi waktu siklus hidup seharusnya, dalam rangka mendukung operasi sistem secara optimal.
(1)Penyimpanan aplikasi umum dan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam repositori yang dikelola dalam Perangkat Daerah penglola TIKdan dikoordinasikan untuk perolehan backup datanya.
(2)Aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan Sistem Pemerintahan . Berbasis Elektronikk pada Perangkat Daerah harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan informasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Untuk memenuhi stan dar interoperabilitas, Perangkat Daerah pengelola TIKmenetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang dimaksud.
(5)Penjelasan detail tentang proses operasi aplikasi yang terkait pemanfaatan infrastruktur diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tatakelola Infrastruktur TIKdi lingkungan Pemerintah Daerah. BABIX Monitoringdan Evaluasi Aplikasi Pasal 15
(1)Aplikasi umum berbagi pakai dan khusus yang dikembangkan oleh Perangkat Daerah untuk pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya oleh Perangkat Daerah pengelola TIK.
(2)Monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan aplikasi dilakukan secara berkala, guna menjamin pelaksanaan pemanfaatan aplikasi dengan pedoman teknis dan standarisasi monitoring dan evaluasi aplikasi yang telah ditetapkan Perangkat Daerah pengelola TIK.
(3)Monitoringaplikasi, mencakup kontrol akses dan otorisasi ke dalam aplikasi, validasi dan penanganan kesalahan termasuk pengecualian dalam aplikasi serta aliran proses bisnis dalam piranti lunak beserta kontrol secara manual, prosedur penggunaan dan tinjauan siklus pengembangan aplikasi
(4)Monitoring dan evaluasi aplikasi dapat dilakukan secara internal oleh masing-masing Perangkat Daerah atau melalui pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah pengelola TIK melalui mekanisme yang telah ditentukan.
(7)Jika terjadi kondisi yang mengakibatkan aplikasi kritis terganggu, maka penanggung jawab aplikasi pada setiap Perangkat Daerah melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah pengelola TIK untuk menentukan altematif solusi dati permasalahan tersebut
(8)Setiap Perangkat Daerah wajib mengusahakan untuk mendapatkan backup data secara rutin untuk aplikasi yang diadopsi dari K/L/D/I]
(9)Setiap aplikasi yang dibangun oleh Perangkat Daerah wajib menyertakan prosedur backup dan restore serta mengimplementasikan fungsionalitasnya didalam aplikasi. Ditetapkan di Barabai pada tanggal 2.8 o~-\o~ ~\~ /- -BUPATI J-IULU SONGAI TENGAH, . , Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa116 Ketentuan Penutup BABX ..