menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Mengingat 1. Undang-'Undang Nomor 27' · Tahuh i 959. te'xi�g Penetapan · · Undang-'undang Darurat Nomor 3 tah1,m· 1953 tentang Peml;>entukan Daerah ·Tingkat ·II. ·di. Kalimantan. (Lenibaran · Negara Republik Indonesia Tahun 1Q53 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republlk Indonesia. Tahun 1959 Noinor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahu_n 2003 tentang Ke1,1angan_. · Negara- (Lembar� Negara Republik · lndo,;iesia · Ta:hun :2003. Nomor · 47, 'ran:tbahail · Lembaran Negara Republik Jnd9riesi.a · . -Noinor. -4286) : seba.gaimana, telah .dil.1:oah . denga.ir .. ·-und�ff Undang Nomor 2 · Tahun 2020 tentan'g Penetapan Peraturan f>emerintah Perigganti Undang-Undang · Nomor 1 Tahun 2020 . tentang Kebijakan Keuangan Negara .dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk ?enanganan Pandemi Corona Virμs Disease 2019 (Covid-'19) dan/atau Dalam · Rangka.. · Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ata� St,abilita.s Sistem Keuangan.M�njadi Ut:idang�Und�g .. . (Leniba.ran' ·Nega.ra Republik In.doi-iesia 'i'ahun 2020 N6m6r . I 34, · T�bahan Leinb�a.n·Nega.ra:Republik Incfo�esia Norrtot 65i6); . . � . ' I· 3. 4. ' 5. 6. 7. 8. 9. 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 -tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka . Menghadapi Ancaman · yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembaran ·Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lemparan Negara Repub� Ind9n,esia Nomor4400); Undang-Undang Nomor 25 · Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia fiom<;>r4421); Undang-Undat).g Nomor 23 . Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic ,Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali _diubah-terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Permerintah Daerah (Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Le�baran Negara Republik Indonesi.a Nomor6757); · · Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 teritang Administrasi . Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara· Republic. Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah1.,m 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor q573); Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah, Pusat dengan .Pemerlritah Daez:ah. -(Lembar� �(:gara. Republik. Indonesia_ Tahun,.2015 Nomor 4, Tambahan Lembara11 Neg�a Repub.lik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor :109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2000 ·Nomor 210, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor402�; . . Peraturan -Pei:nerintah· . Nomor · 23 . Tahun 2005- tentang · Pengelolaan Keuangan Badan ,Layanan. Um.um. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pe�erintah Nomor 74 Tahu'n 2012 tentarig · Perubah.an. atas Pe.raturan · Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bagan Layanan Umum (Lembaran Negara. Republik Indopesi9;.Tah\Ul 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara =�epub� Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan ·Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indontsia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 12.. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang.Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor- 39 Tahun 2007 tentang . Pengelolaan Uang· Negara/Da�rah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor B3, TaIIJ.bahan Lembaran Negara Repub� Indonesia Nomor 4738);
14.P�raturan Pemeriritah 'Nomor n Tahun 2010 tentang S4indar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lernbaran Negara Republik. Indonesia Tahun. 2012 Nomor 5, Tambahan · Lembaran �egara Republik Indonesia Nomqr 5272); •. . . . . · . . 16 .. Peraturari · Perheriritah . Nomor: 27 Tahuri . 2014: . tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ,{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Per'aturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten'tang Pengelolaan Barang Milik. Negara/Daerah (Lembaran. Negara· Republik Indonesia Tahun · 2020 Nomor 142, Tambahan Lembar-an ·Negara Republik Indonesia Nomor 6523)'; . , . .
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 ! Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran : Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, !Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia · · ·Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengari Peraturan Pemerintah Nomor .72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pe_inerintah ·Nomor 18 Taliun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaian Negara · Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18.Peraturan Pemerintah . Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak • . . ' I ' . Keuangan dan. Administratif Pimpinan dan Anggota. Dewan · · Perwakilan Rakyat Da.erah (Lembaran .. Negara . Republik Indonesia Tahun 2017· Nomor, 106, T�bahan �mbaran Neg�a Republik iridone'sia: Nomor 6057); ..
19.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); · . . . · _ ·
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 .Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembarari Negara . Tahun .2018 Nomor 2, ·Tambahan··Lembarat). Negara ,Republik Indoriesia-'.Nomor 6178);· · . .. : · : . ·: .· . , · ·. . . . : . I ,
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. tentang. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran ·Negara· Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahu� ·2019' Nomor 52, Tambahap Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23.Peratur:�n Pemerintah Nomor 63 -Tahun 2019 tentang,:lnvestasi Pemerintah Daerah "(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
24.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan • Jangka Menengah. Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia·Tahun 2020 Nomoi:- 10);
25.Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun ·2021 tentang �encapa Kerja Pe_merintah- -Ta,hun 2022 ,(Lemba:ran ·Negara Repti�lik Indonesia Tahun 2021 Nomor 211);
26.Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Betj.ta Negara Republik Indonesia Ta.hun:-2019 Noriior ·1447); : · · . ··
27.Peraturan . Menteri Dalam Negeri Nomor 77 ·tahur:i 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (B�rita Negara Republiklrn;lonesia Tahun 2020 Nomor 1781); .
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tah:un.2021 Nomo.r. 92G); 29 .. Peraturan Daerah. Kabupaten Hulu ·sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat ·Daerah{Lerrib;rra.n · Daerah Kabupaten · Ht�lu Sungai · T�n_gah .. Ta.nun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016. tentang Pembentukan dan Susunan ' Perangkat Daerah '(Lembaran Daerah· Kabupaten :Huh.i Sunghl . Tei:igah Tahun �020 Nomor 3); , . · .. · · · 30: · Pet.atili:an .Da�rah Kabupateri Hulu S*ng� iengah )�9mor 1· Tahun 2022 tentang Anggara.11- Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022 Nomor 1). Dengan Persetujuan Bersama. .DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN °HULU SUNGAi ° TENGAH dan I I BUPATI HULU SUNGA! TENGAH. . •. \ . . . MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN · PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGA! TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022. ·• ' I •' • I BABI KETENTUAN UMUM