menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Dacrah Kabupatcn Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026; BUPATl HUW SUNGAI TENGAH, DENGAN RAHMAT TUHAN YMC MAHA ESA RENCANA PEMBANOUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN HUW SUNGAI TENGAH TAHUN 2021 - 2026 TENTANC PROVINSI KAUMANTAN SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUW SUNCAl TENCAH NOMOR 6 TAHUN 2021 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH Mengingat Menimbang
4.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintab Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomar 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJp)Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten lang Perubahan Atas undang- Undang Nomor 12 Tahun 20 I I tentang Pembenrukan Peraruran Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomar 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); J I.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tcntang Pembinaan dan Pengawasan Penye!enggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran !'(egara Repuhlik Indonesia Nomor 604 I);
13.Peraruran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pclayanan Minimal (l.embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l.embaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dacrah, Tata Cam Evaluasi Rancangan Peraruran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Daerah, Serta Tala Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16.Peraturan Menter; Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraruran Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ten lang Rcncana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021;
18.Peratumn Daerah Kabupaten Hutu Sungai Tcngah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatcn Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2010 Nomor 04);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tcngah Nomor 13 Tahun 2016 len tang Rcncana Tata Ruang Wilayah Kabupatcn Hulu Sungai Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 13);
20.Peraruran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Oaerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 -2021;
21.Peraruran Daer-ahKabupaten HuJu Sungai 1'engah Nomor 1J Tahun 2016 tentang Pembenrukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah Kcpala Daerah sebagai UnSUr penyetenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pengurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah,
4.Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Hulu Sungai Tengab selanjutnya di sebut dengan Bupati;
5.Perangkat Daerah ada!ah unsur pembantu Kepala Oaerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Perencanaan Pembangunan Oaerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tabapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalarnnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalarn rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu;
7.Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah ada!ah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksnaaan kcbijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan kcuangan untuk mcmastikan tereapainya target secara ekonomis, elisien dan efektif.
8.Reneana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona! Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional unruk periode 20 (dua puluh) Lahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.Reocana Pcmbangunan Jangka Menengab Nasional Tabun 2020 - 2024 yang selanjutnya disebut RPJMNNasional adaJab dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
10.Reneana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalab dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Hulu Sungai 'Tengah untuk periode20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dcngan tahun 2025.