1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pembangunan Kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Penyelenggaraan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PK adalah penyelenggaraan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, manajemen informasi dan regulasi kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan pembiayaan kesehatan.
10.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
11.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
12.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.
13.Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan adalah pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/manfaat, mutu sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, dan makanan.
14.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
15.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya Kesehatan
16.Makanan adalah komoditi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
17.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
18.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
19.Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit
20.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
21.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
22.Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
23.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
24.Rumah Sakit Umum Swasta yang selanjutnya disingkat RSU Swasta adalah rumah sakit yang dimiliki dan diatur oleh seseorang atau banyak orang yang mengelola seluruh keuangannya sendiri. Bukan hanya keuangan, bahkan seluruh proses dana dan administrasi, staf, semua dokter, semuanya berada di bawah kendali badan swasta itu.
25.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
26.Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disingkat RSK adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
27.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan Fasyankes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
28.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya Kesehatan.
29.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
30.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
31.Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
32.Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
33.Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.
34.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.
35.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
37.Upaya Kesehatan Kerja adalah kegiatan yang dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan dan keselamatan karyawan di tempat kerja, termasuk meminimalkan paparan zat berbahaya, evaluasi praktik kerja, dan lingkungannya untuk mengurangi cedera, dan mengurangi atau menghilangkan ancaman kesehatan lainnya.
38.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah pemberian ASI (air susu ibu) ke bayi yang baru lahir sampai usianya 6 bulan.
39.Usaha Kesehatan Sekolah yang selanjutnya disingkat UKS adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah.
40.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah perilaku atau tindakan mengupayakan kebersihan dan kesehatan dari kemauan diri sendiri dan menularkannya kepada orang lain.
41.Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan.
42.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan lainnya.
43.Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
44.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
45.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI / POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
46.Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan dimana penyedia layanan (Puskesmas/Klinik) dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.
47.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan di muka kepada FKTP berdasar jumlah peserta terdaftar.
48.Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
49.Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
50.Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan untuk meningkatkan dan mempertahankan status kesehatan.
51.Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
52.Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
53.Rehabilitatif adalah suatu upaya maupun rangkaian kegiatan yang ditujukan kepada bekas penderita (pasien yang sudah tidak menderita penyakit) agar dapat berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial.
54.Public Safety Center 119 yang selanjutnya disingkat PSC 119 adalah pusat pelayanan keselamatan terpadu di wilayah kabupaten menggunakan kode akses 119.
55.Resusitasi adalah terapi yang dikerjakan serentak jika korban mengalami ancaman jiwa akibat banyak sistem yang cedera.
56.Stabilisasi Kegawatdaruratan adalah upaya atau usaha untuk membuat stabil penderita dengan pemberian oksigen, cairan infus intravena, transfusi darah serta obat-obatan.
57.Tim Gerak Cepat Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut TGC Penanggulangan Bencana adalah tim yang langsung merespon atau bereaksi cepat terhadap informasi apa pun yang sedang terjadi di masyarakat, yang diindikasikan sebagai KLB atau bahaya dan bencana.
58.Surveilans Kesehatan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus berupa pengumpulan data secara sistematik, analisis dan interpretasi data mengenai suatu peristiwa yang terkait dengan Kesehatan untuk digunakan dalam tindakan Kesehatan masyarakat dalam upaya mengurangi angka kesakitan dan kematian, dan meningkatkan status Kesehatan
59.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
60.Infertilitas adalah kondisi di mana pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan intim secara rutin selama 1 (satu) tahun atau lebih tanpa alat kontrasepsi namun tidak kunjung hamil.
61.Akseptor adalah pasangan usia subur di mana salah seorang menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan, baik melalui program maupun non program.
62.Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi menyusu segera setelah dilahirkan. Bayi dibiarkan mencari puting susu ibu sendiri dan tidak disodorkan langsung ke puting susu ibu.
63.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
64.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
65.Orang adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.