Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ditetapkan di Barabai pada tanggal 4 Oktober 2016 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH ttd H. ABDUL LATIF Diundangkan di Barabai pada tanggal 4 Oktober 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, ttd ABU YAZID BUSTAMI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 08 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 160 TAHUN 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH I. UMUM Setiap penduduk miskin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meninggal dunia, pengurusan jenazahnya memerlukan biaya. Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sehingga diperlukan dukungan pembiayaan berupa santunan kematian. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang materi muatannya meliputi maksud dan tujuan diberikannya, prosedur dan tata cara pemberian santunan kematian, penyerahan, pengecualian, serta pembiayaan. II. PASAL DEMI PASAL